Uang Suap untuk Hakim PN Selatan Dibungkus Plastik Bertuliskan 'Bandeng Juwana'
Dalam sidang terungkap bahwa uang suap diserahkan Marzuqi dikemas dalam plastik putih yang bertuliskan "Bandeng Juwana" itu dilakukan untuk menyamarkan agar tidak terlihat bahwa di dalamnya berisi uang.
Sidang perdana kasus suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito yang melibatkan Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi digelar di Pengadilan Tipikor, Semarang, Selasa (2/7). Dalam sidang terungkap bahwa uang suap diserahkan Marzuqi dikemas dalam plastik putih yang bertuliskan "Bandeng Juwana" itu dilakukan untuk menyamarkan agar tidak terlihat bahwa di dalamnya berisi uang.
Jaksa penuntut umum, Ariawan Agustiartono mendakwa Lasito menerima hadiah atau janji yang bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara yang ditanganinya. Uang tersebut diserahkan oleh suruhan Marzuki pada 12 November 2017 dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih. Uang yang diserahkan sebesar Rp500 juta dan USD 16.000 atau senilai Rp217 juta.
"Ahmad mengemas uang tersebut ke dalam plastik putih yang bertuliskan ‘Bandeng Juwana’ dan meletakkan 1 kotak bandeng presto diatasnya. Total besaran uang suap yang diberikan Rp718 juta. Adapun uang itu diberikan dua macam mata uang rupiah dan dolar AS. Masing-masing mata uang Rp500 juta dan USD 16.000," kata Jaksa Ariawan, Selasa (2/7).
Jaksa membeberkan kronologi penyerahan uang. Orang suruhan terdakwa tiba di rumah hakim Lasito. Kemudian, setelah mengetahui kedatangan orang tersebut, Lasito bergegas keluar rumah dan memerintahkan orang suruhannya untuk tetap di luar pagar rumah sembari mengambil uang suap tersebut.
Sebagaimana dikatakan sebelumnya, suap tersebut diberikan agar terdakwa Ahmad Marzuqi bisa dibebaskan dari dugaan korupsi dana bantuan partai politik (Banpol) Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Jepara.
Sedangkan pada 13 November 2017, hakim Lasito memutus perkara permohonan praperadilan atas nama pemohon Ahmad Marzuqi yang pada pokoknya mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
"Sehingga status tersangka pada Ahmad Marzuqi dianggap tidak sah. Putusan tersebut selanjutnya diberitahukan oleh M Chayat selaku Kuasa Hukum Marzuqi dengan mengirimkan SMS yang berbunyi 'sudah diputus isinya komitmen'," tutup jaksa.
Baca juga:
Hakim PN Semarang Terima Rp 718 Juta Sehari Sebelum Putusan Praperadilan
Penyuap Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel Diperiksa KPK
Sedang di Luar Negeri, Mendag Enggartiasto Batal Diperiksa KPK
KPK Periksa Mendag Enggartiasto Terkait Kasus Bowo Sidik Hari Ini
Taufik Kurniawan Tuding Ketua DPW PAN Jateng Terlibat Kasus Suap DAK
Kasus Suap di PN Jakbar, KPK Terbitkan Surat Cegah 3 Orang ke Luar Negeri