LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Uang makan PNS Kota Malang ditambah agar tak jual daging celeng

Para PNS yang berjumlah sekitar 12 Ribu nantinya akan mendapatkan uang makan sebesar Rp 20 ribu per hari.‬

2015-06-22 11:34:12
Bakso Daging Babi
Advertisement

Wali kota Malang Mochammad Anton berencana mengucurkan tambahan penghasilan dalam bentuk uang makan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dana tersebut diberikan dengan dalih untuk mendukung peningkatan layanan publik di lingkungan Pemkot Malang.

"Kami memberikan uang makan itu kepada PNS untuk perbaikan layanan publik," kata Mochammad Anton di Balai kota Malang, Senin (22/6).‬

Anggaran untuk uang makan diajukan sebesar Rp 20 miliar. Para PNS yang berjumlah sekitar 12 Ribu nantinya akan mendapatkan uang makan sebesar Rp 20 ribu per hari.‬

"Anggaran kita ajukan di PAK, harapannya PNS kinerjanya bisa lebih bagus," tegasnya.‬

Kata Anton, kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok selama ini juga menjadi pertimbangan untuk memberikan uang makan tersebut.‬ Pihaknya berharap tidak ada PNS yang ngobyek, yang bisa menurunkan citra.

Apalagi baru-baru ini diketahui ada PNS di lingkungan Pemkot yang terlibat penjualan daging celeng, yang cukup mencoreng pemerintahan.‬ Seperti diketahui PNS Kota Malang atas nama Sukanta, ditangkap karena berjualan daging babi dengan mengaku daging sapi. Kini yang bersangkutan dengan menjalani proses hukum.

"Apalagi ada PNS yang tersandung kasus hukum karena menjual daging celeng, ini menjadi perhatian kita, kalau kesenjangan PNS ini perlu ditambah," katanya.‬

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.