Turunkan bendera Merah-Putih, 2 aktivis tolak reklamasi ditahan
Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja mengingatkan, penahanan kedua orang ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan pro-kontra Reklamasi Teluk Benoa. Kedua aktivis ditahan karena semata-mata demi kehormatan Bendera Negara.
Setelah melalui proses panjang, Polda Bali akhirnya menahan Gusti Putu Dharmawijaya alias Gung Omled dan Made Jonantara alis Jhon. Keduanya dimasukkan ke sel tahanan Polda Bali setelah sebelumnya hanya menjalani wajib lapor pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan lambang negara.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam aksi demo Tolak Reklamasi di depan Gedung DPRD Bali, mereka menurunkan bendera merah putih dan mengikat bendera ForBali untuk dinaikan kembali.
Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja mengingatkan, penahanan kedua orang ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan pro-kontra Reklamasi Teluk Benoa.
"Kedua tersangka kita tahan karena semata-mata demi kehormatan Bendera Negara. Tidak ada hubungannya dengan masalah reklamasi," tegas Hengky Widjaja di Mapolda Bali, Sabtu (11/2).
Dia mengatakan, semua warga negara harus memperlakukan dan menghormati lambang negara. Itu sudah diatur dalam Undang Undang. Polisi tidak mempermasalahkan sepanjang unjuk rasa menolak reklamasi dilakukan tertib dan tidak menganggu kepentingan umum. Hengky juga mengingatkan terkait pemasangan spanduk dan baliho agar mengikuti aturan yang perda.
"Silakan saja itu hak masyarakat Bali, selama mematuhi aturan perundangan. Tetap tidak menodai dan melecehkan lambang negara," ungkapnya.
Baca juga:
Walhi desak KPK usut dugaan pelanggaran kasus-kasus reklamasi
Aktivis bertopeng Ahok dan Luhut tolak reklamasi di depan Istana
Dianggap berbau separatisme, akun FB ForBALI bakal ditindak polisi
Kapolda Bali tegaskan polisi terus buru tersangka penurunan bendera
Bantah hina NKRI di medsos, ForBali adukan akun palsu ke polisi