Tuntutan Hukuman Penjara Bagi Kepala Daerah Korup Masih Rendah
Dari 84 kasus kepala daerah yang masuk pengadilan, hanya ada 16 terdakwa yang dituntut terbilang cukup ringan 0 hingga 4 tahun. Ada 9 terdakwa yang memungkinkan dituntut maksimal. Dari 84 perkara tersebut, hanya 11 yang dituntut berat di atas 10 tahun penjara.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, rata-rata tuntutan terhadap kepala daerah yang terjerat kasus korupsi hanya 5 hingga 7 tahun penjara. Menurut ICW, tuntutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut terbilang masih rendah.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menganalisa beberapa poin utama yang dinilai menyebabkan rendahnya tuntutan KPK terhadap kepala daerah tersandung korupsi. Pertama, karena adanya celah dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 2 dan 3 dalam UU Tipikor mengatur soal kerugian negara. Tapi ancaman minimalnya ada yang sampai 1 tahun penjara. Jadi ada anomali dalam regulasi UU Tipikor," kata Kurnia di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (16/12).
Kedua, jaksa KPK kurang menggunakan semua instrumen hukum untuk menuntut maksimal. Dari 84 kasus kepala daerah yang masuk pengadilan, hanya ada 16 terdakwa yang dituntut terbilang cukup ringan 0 hingga 4 tahun.
"Ada 9 terdakwa yang memungkinkan dituntut maksimal. Dari 84 perkara tersebut, hanya 11 yang dituntut berat di atas 10 tahun penjara," ujarnya.
ICW juga mengkritisi disparitas dalam tuntutan jaksa KPK terhadap kepala daerah yang menjadi terdakwa.
"Misalnya itu, ada dalam kasus yang sama. Tapi untuk angka tuntutan pidananya itu berbeda-beda," ucapnya.
Baca juga:
ICW: Opini WTP BPK Jadi Anomali Ketika Kepala Daerahnya Terjerat Korupsi
Kepala Daerah 'Pasien' KPK: 62 Bupati, 23 Wali Kota dan 15 Gubernur
Data 2004-2018: 104 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Paling Banyak di Jawa Timur
ICW Nilai Pemerintah Jokowi Tak Serius Ungkap Dugaan Korupsi Soeharto
ICW Sebut KPK Bisa Bantu Pemerintah Usut Dugaan Korupsi Soeharto
Data ICW: Sejak Maret 2012, Sudah 28 Aparat Pengadilan Terjerat Korupsi dan Suap