LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tuntut Pengacara Lucas 12 Tahun Penjara, KPK Tegaskan Tak Ada Dendam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada dendam dalam penuntutan terhadap terdakwa pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan kasus suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat yang melibatkan Chairman Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.

2019-03-06 22:48:00
Suap PN Jakpus
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada dendam dalam penuntutan terhadap terdakwa pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan kasus suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat yang melibatkan Chairman Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.

"Apa yang dilakukan KPK itu hanya proses hukum saja," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Febri menyatakan, proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap Lucas sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Febri mempersilakan pihak Lucas menyampaikan keberatan di hadapan majelis hakim dalam proses persidangan selanjutnya.

Advertisement

"Jadi kalau ada keberatan, jawablah dengan argumentasi dan proses hukum. Ada tahapan pleidoi nanti. Silakan saja diargumentasikan di sana," kata Febri.

Terkait dengan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Lucas, Febri mengatakan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti yang tertuang dalam Pasal 21 tentang merintangi proses hukum. Dengan tegas, Febri menyatakan tak ada dendam dengan tuntutan maksimal kepada Lucas.

"Apalagi kalau dikatakan dendam dan lain-lain itu tidak pernah ada dalam konsep pelaksanaan tugas yang dilakukan KPK," kata Febri.

Advertisement

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengacara Lucas dengan hukuman 12 penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Mendengar tuntutan tersebut, Lucas menilai ada motif dendam di dalamnya.

"Jadi tuntutan hari ini dari JPU itu adalah kekeliruan yang sangat besar dan ini sudah saya duga seperti ada dendam, ada ketidaksenangan," kata Lucas usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3).

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ekspresi Eddy Sindoro Saat Terima Hukuman 4 Tahun Penjara
Eks Bos Lippo Group Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara
Rintangi Penyidikan KPK, Advokat Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara
Suap Panitera PN Jakpus, Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara
Sambil Berdiri, Advokat Lucas Cecar Saksi Ahli di Sidang Lanjutan
KPK Tegaskan Pengacara Lucas Terlibat Pelarian Eddy Sindoro

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.