LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tunjangan tak jelas, ratusan guru di daerah terpencil minta dimutasi

Gara-gara tunjangan tak kunjung terealisasi, ratusan guru yang ditugaskan di daerah terpencil Kabupaten Aceh Singkil sepakat minta dimutasi. Mereka kecewa tunjangan yang dimusyawarahkan dengan pihak DPRK setempat hingga kini tak jelas.

2017-08-10 14:33:05
Pendidikan
Advertisement

Gara-gara tunjangan tak kunjung terealisasi, ratusan guru yang ditugaskan di daerah terpencil Kabupaten Aceh Singkil sepakat minta dimutasi. Mereka kecewa tunjangan yang dimusyawarahkan dengan pihak DPRK setempat hingga kini tak jelas.

"Para guru daerah terpencil sangat merasa kecewa terhadap DPRK, terlebih kepada Pimpinan Komisi IV Sadri Lingga yang terkesan menipu kami dengan janji-janji palsu hanya untuk menenangkan keadaan," kata seorang guru terpencil SDN 1 Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Yusril kepada wartawan di Singkil, Kamis (10/8).

Padahal RDP Komisi IV DPRK Aceh Singkil bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, PGRI, KoBar-GB, dan perwakilan guru daerah terpencil tanggal 11 April 2017 telah berjanji akan membayarkan tunjangan guru-guru terpencil.

Menurut Yusril selain pengawas daerah, seharusnya DPRK berfungsi sebagai wadah menyalurkan aspirasi rakyat, tapi sejauh ini fungsi tersebut sepertinya nama belaka, seperti slogan umum dikatakan banyak orang, bahwa anggota DPR hanya dekat dangan rakyat kala memiliki kepentingan terhadap rakyat, terlebih lagi menjelang pemilu.

"Jika DPRK dan pemerintah daerah tidak respons terhadap nasib kami, para guru terpencil mohon mutasikan kami semuanya ke daratan, hal itu telah kami sepakatkan dalam surat permohonan untuk dipindahtugaskan dari daerah terpencil," katanya.

Dia juga meminta Kepada pengurus PGRI dan KoBar-GB agar dapat membantu guru-guru terpencil, sekaligus mendesak DPRK dan Dinas Pendidikan dan Kebadayaan Aceh Singkil supaya mereka terbangun dari 'tidur'.

Menyangkut hal itu secara terpisah dihubungi wartawan, Ketua PGRI Kabupaten Aceh Singkil M Najur menjelaskan, regulasi dalam menentukan guru daerah terpencil tidak lagi mengacu pada Surat Keputusan(SK) Kepala Daerah, untuk 2 tahun terakhir ini, karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merujuk pada Keputusan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) Nomor : 030 Tahun 2016.

Sehingga para guru terpencil daerah Kepulauan Banyak, Kuala Baru, yang diperkirakan 180 orang lebih dan sebagian lagi di daerah daratan yang selama ini mendapatkan tunjangan daerah terpencil tidak lagi diberikan.

"Dasar keputusan tersebut adalah Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016, di mana data awal dalam menentukan indeks desa bermula dari Badan Pusat Statistik (BPS)," jelas dia.

Kemudian, lanjutnya, ada 2 keputusan pada RDP April lalu, pertama: DPRK, Disdikbud, PGRI, KoBaR-GB dan perwakilan guru daerah terpencil menelusuri ke BAPPENAS, KDPDTT dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta untuk menanyakan langsung sekaligus meminta pertimbangan agar hak guru daerah terpencil Aceh Singkil dibayarkan.

Kedua, bila opsi pertama tidak menbuahkan hasil, maka Pemerintah Aceh Singkil harus menganggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Perubahan.

Dikatakannya, sngat disayangkan sampai dengan saat ini apa yang telah diputuskan itu belum terlaksana, mungkin disebabkan oleh kesibukan Komisi IV DPRK Aceh Singkil, nanti akan ditanyakan langsung pada Ketua Komisinya. Dikutip dari Antara.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.