LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tunggu giliran sidang, pembuat vaksin palsu termenung

Tunggu giliran sidang, pembuat vaksin palsu termenung. Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mulai menyidangkan kasus dugaan pembuatan vaksin palsu. Dari 19 tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri, yakni Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina.

2016-11-11 13:29:07
Vaksin palsu
Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mulai menyidangkan kasus dugaan pembuatan vaksin palsu. Dari 19 tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri, yakni Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina.

Pantauan merdeka.com, Jumat (11/11), Hidayat Taufiqurahman bersama dengan para terdakwa lainnya tiba di PN Bekasi sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi Jaksa Penuntut Umum. Para terdakwa turun dari mobil tahanan kemudian menuju ruang tunggu sidang dengan tangan terborgol.

Tak lama kemudian, para terdakwa termasuk Hidayat menuju ruang sidang yang terbagi menjadi tiga ruangan. Di antaranya ruang sidang utama Cakra, Tirta, dan Kartika. Sedangkan, Hidayat menjalani sidang di ruang Kartika lantai tiga.

Hingga pukul 12.00 WIB, Hidayat belum menjalani sidang. Sambil menunggu, warga Perumahan Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi itu terlihat merenung, dan hikmat mendengarkan jaksa membacakan dakwaan terhadap terdakwa lainnya.

Hidayat dijadwalkan menjalani sidang dalam satu berkas dengan istrinya, Rita Agustina. Sementara Rita baru tiba di PN Bekasi sekitar pukul 12.00 WIB menggunakan mobil tahanan kejaksaan dari rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira mengatakan, sebanyak 15 terdakwa yang disidangkan dengan 14 berkas dibagi menjadi tiga ruangan sidang.

"Empat terdakwa lain akan menjalani sidang pada Senin pekan depan," kata Andi, Jumat (11/11).

Seperti diberitakan, 19 terdakwa yang menjalani sidang di PN Bekasi ialah Hidayat Taufiqurahman, Rita Agustina, Kartawinata alias Ryan, H. Syafrizal dan Iin Sulastri, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir, Agus Priayanto, M. Syahrul Munir, Seno, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin, Mirza, Sutanto bin Muh Akena, Irnawati, dan Muhamad Farid.

Baca juga:
Sidang perdana 19 tersangka vaksin palsu digelar besok di PN Bekasi
Dua tergugat tak hadir, sidang perdata kasus vaksin palsu ditunda
Dinilai abai, Jokowi disomasi keluarga korban vaksin palsu
Pemerintah dianggap abai tangani masalah vaksin palsu
Kejaksaan Negeri Bekasi terima 19 tersangka vaksin palsu

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.