Tukang ojek sampai bule wajib bayar jaminan sosial
Sistem jaminan sosial nasional mulai dijalankan pada 2014 nanti. Bule yang tinggal 6 bulan pun harus bayar.
SJSN (sistem jaminan sosial nasional) akan mulai dijalankan pada 2014 nanti. Aturan yang berkaitan dengan kesehatan ini mewajibkan semua warga negara Indonesia terkecuali orang miskin untuk membayar iuran kesehatan atau asuransi kesehatan tiap bulannya.
"Semua orang wajib mulai dari sektor formal seperti karyawan, di sektor informal seperti tukang ojek, pedagang kaki lima, supir angkot juga WNA yang tinggal selama 6 bulan di Indonesia" ujar Usman Sumantri selaku kepala pusat SJSN di acara edukasi media tentang SJSN, hotel Pullman, Jakarta, Rabu (22/5).
Namun pihak kementerian kesehatan menjamin warga yang telah ikut jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat) akan tetap menjadi tanggungan pemerintah sehingga tidak perlu dikhawatirkan.
"Jamkesmas di-taken oleh kementrian kesehatan. Jamkesmas itu ada sampai kapan pun cuma namanya berubah lembaga iuran," tambahnya lagi.
Lalu berapa besarnya iuran sosial ini?
"Sementara didapat Rp 27.500. Tapi masih belum diputuskan karena sulit. Apalagi untuk yang tidak punya majikan seperti supir, pedagang keliling karena di Indonesia tidak punya pendataan pendapatan individu dan tidak semua orang bayar pajak," ujar Usman Sumantri
Oleh karena SJSN ini wajib maka tentunya ada hukuman bagi masyarakat yang tidak membayar asuransi kesehatan ini.
"Kalau tidak ikut, pegawai swasta bisa ditegur majikan, pengusulan pencabutan izin dan sebagainya. Yang sulit mem-punishment yang tidak punya majikan. Jadi kalau dia sakit. akan berat ditanggung sendiri" tambahnya lagi.
SJNS adalah program pemerintah yang telah ditetapkan di UU no 24 Tahun 2011. Untuk menyelenggarakan SJNS pemerintah juga membentuk BPJS (badan pelaksana jaminan sosial) sehingga nanti semua orang yang punya kebutuhan dasar kesehatan seperti cuci darah, kanker dan lainnya bisa ditangani secara gratis.(mdk/ian)