LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tukang Bubur pengadang kampanye Djarot di vonis 2 bulan bui

Tukang Bubur pengadang kampanye Djarot di vonis 2 bulan bui. Mendengar putusan tersebut, Naman menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Naman diberi waktu oleh hakim untuk pikir-pikir terlebih dahulu selama tiga hari kerja.

2016-12-21 12:02:29
Djarot Saiful Hidayat
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menjatuhkan vonis kepada Naman Sanip (52) pelaku pengadangan kampanye calon wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat saat berada di Kembangan Utara, Jakarta Barat beberapa waktu lalu, Rabu (21/12).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Naman telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja mengacaukan dan menghalangi jalannya kampanye," ucap Ketua Majelis Hakim, Masrizal saat membacakan vonis di PN Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (21/12).

"Memutuskan saudara Naman dengan dan meyakinkan, melakukan pidana, membuat kampanye saksi korban tidak maksimal. Dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan, pidana tersebut tidak dijalani kecuali ada putusan hakim yang menyatakan lain sebelum masa percobaan 4 bulan berakhir," tambah Masrizal.

Keputusan tersebut diambil, usai majelis hakim mempertimbangkan segala tindakan yang dianggap memberatkan, yakni tindakan Naman yang membuat tidak maksimal dan terdapat ucapan 'Bapak tak boleh masuk sini' dari Naman.

"Hal-hal yang meringankan, yaitu belum pernah dihukum, berperilaku baik, dan saksi korban telah memaafkan terdakwa," papar Masrizal.

Mendengar putusan tersebut, Naman menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Naman diberi waktu oleh hakim untuk pikir-pikir terlebih dahulu selama tiga hari kerja.

"Karena ini bukan pidana umum, maka ada waktu pikir-pikir selama 3 hari, bagi terdakwa, hari Selasa depan saudara bisa kembali lagi," tutup Masrizal.

Baca juga:
Nanti malam, Ahok pertama kali sampaikan pidato politik
Tukang bubur pengadang kampanye Djarot pasrah menunggu vonis hakim
Kepada warga, Djarot janji segera relokasi makam di Menteng Dalam
Survei LSI sebut Ahok potensi kalah di putaran kedua Pilgub DKI 2017
Djarot janji potong sapi jika menang suara di Menteng Dalam

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.