LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tujuh Terdakwa Kasus Haringga Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pengeroyokan

Sidang kasus penganiayaan berujung tewasnya anggota Jakmania Haringga Sirla kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/1). Pada tahap kedua ini, tujuh orang dihadirkan sebagai terdakwa pembunuhan terhadap supporter Persija Jakarta tersebut.

2019-01-15 15:37:27
suporter tewas
Advertisement

Sidang kasus penganiayaan berujung tewasnya anggota Jakmania Haringga Sirla kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/1). Pada tahap kedua ini, tujuh orang dihadirkan sebagai terdakwa pembunuhan terhadap supporter Persija Jakarta tersebut.

Para terdakwa yang hadir dalam sidang agenda pembacaan dakwaan itu adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Melur Kimaharandika menjerat mereka dengan dua pasal, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.

Advertisement

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan, Jaksa menyatakan bahwa semua terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni korban Haringga Sirla, perbuatan dilakukan secara bersama-sama.

Dia membacakan kronologi peristiwa yang terjadi saat Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung pada September 2018. Keberadaan Haringga yang diketahui sejumlah bobotoh saat melakukan sweeping. Mereka menemukan identitas Haringga sebagai pendukung Persija.

Hal tersebut memancing suporter lain ikut menganiaya korban dengan tangan kosong maupun benda tumpul. Para terdakwa yang saat itu berada di sekitar lokasi ikut melakukan pengeroyokan. Akibat perbuatannya, korban meninggal dunia setelah mengalami luka parah di sejumlah anggota badannya.

Advertisement

"Bahwa para terdakwa mengetahui dan menyadari jika perbuatan yang mereka lakukan dengan memukul dan melempar korban berkali-kali baik dengan tangan kosong maupun dengan menggunakan alat dapat menyebabkan korban mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia," kata jaksa.

"Perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 338 KUHP dan kedua diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," lanjut jaksa.

Pihak kepolisiaan menetapakan total 14 dalam kasus ini. Tersangka lain yang berusia di bawah umur sudah divonis dan mendapat hukuman berbeda-beda.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Joko Susilo yakni Dikdik Sumaryanto mengatakan bahwa kliennya mengaku tidak ikut menganiaya Haringga. Meski dalam dakwaannya, jaksa menyebut Joko datang ke Stadion bersama Cepi Gunawan dan DF.

Dalam sidang itu, Joko dan semua terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Mereka beserta kuasa hukum memilih menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.

"Dia memang ada di situ faktanya. Tapi dari keterangan, dari bukti yang ada, tidak menunjukan Joko melakukan. Dia saat itu hanya menyelamatkan seseorang. Nanti akan kami hadirkan saksinya," kata Dikdik.

Sebelumnya, lima terdakwa di bawah umur yang terlibat dalam kasus penganiayaan Haringga divonis beragam. Sidang dengan agenda putusan tersebut dibagi dua sesi, sesi pertama menghadirkan SH, AR, dan TD secara tertutup. Kemudian sesi kedua NSF, dan AF. SH, AR, dan TD, divonis dengan hukuman tiga sampai empat tahun hukuman penjara. NSF divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. Sedangkan AF divonis hukuman tiga tahun penjara.

Baca juga:
Tahap Dua Rampung, Kasus Haringga Siap Disidangkan Kembali
Pertandingan Persita vs Kalteng Putra Ricuh, Penonton Bawa Bambu Kejar Para Pemain
Berkas Lengkap, 7 Tersangka Penganiayaan Haringga Segera Diadili
Kecewa Putusan Hakim, Empat Terdakwa Kasus Haringga Ajukan Banding
Empat anak pengeroyok Haringga divonis 3-4 tahun, satu dibebaskan
Kuasa hukum minta 5 penganiaya Haringga Sirla dibina di masjid dan panti sosial

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.