Tujuh Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Guru Agama
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, guru itu berinisial S, usia 43 tahun. Pelaku S diduga sudah berulang kali melakukan tindakan asusila kepada siswinya sejak 2021 hingga Maret 2023.
Seorang guru agama di salah satu sekolah dasar (SD) di Aceh Utara ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap 7 siswinya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, guru itu berinisial S, usia 43 tahun. Pelaku S diduga sudah berulang kali melakukan tindakan asusila kepada siswinya sejak 2021 hingga Maret 2023.
"Modusnya saat jam mengajar pelaku memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk dipangkuan pelaku," katanya, Sabtu (1/4)
Kemudian, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan meraba organ intim korban. Saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam agar korban tidak memberi tahu teman dan keluarganya.
Salah seorang korban kemudian menceritakan tindakan cabul itu ke orang tuanya, yang kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Ternyata, bukan hanya satu korban yang melapor, namun tiga orang tua siswa yang merasa anaknya di lecehkan juga turut melapor," ujar Agus.
"Sejauh ini sudah ada 4 korban yang melapor, namun dalam pemeriksaan tersangka ini mengaku juga melakukan hal yang sama terhadap 3 anak lainnya, yang artinya sudah ada 7 anak menjadi korban," tambahnya.
Dia menyebut ada indikasi masih terdapat korban lainnya. Dia meminta orang tua korban melapor ke polisi.
"Saat ini, tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan intensif," tutupnya.
(mdk/fik)