LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tujuh Pelajar Keroyok Rekannya Hingga Tewas di Aceh

Kasus ini terbongkar saat mayat korban ditemukan terapung di sungai Gampong Surin, Jalan Krueng Neng, Dusun Tengoh, Gampong Surin Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Senin (12/8) lalu pukul 11.00 WIB. Saat itu, dua saksi awalnya sedang memancing dan melihat ada sosok mayat dalam sungai tersebut.

2019-08-14 07:35:00
Pengeroyokan
Advertisement

Seorang siswa asal Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh berinisial HA (16) tewas diduga dikeroyok rekannya. Polisi telah menetapkan tujuh tersangka yang semua anak di bawah umur.

Kasus ini terbongkar saat mayat korban ditemukan terapung di sungai Gampong Surin, Jalan Krueng Neng, Dusun Tengoh, Gampong Surin Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Senin (12/8) lalu pukul 11.00 WIB. Saat itu, dua saksi awalnya sedang memancing dan melihat ada sosok mayat dalam sungai tersebut.

Jasad itu terapung di sungai dengan posisi terlungkup memakai celana panjang hitam baju merah. Saksi langsung memberitahukan kepada masyarakat setempat.

Advertisement

Direktur Ditreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo, langsung menuju ke lokasi ditemukan mayat setelah mendapatkan informasi. Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi menemukan petunjuk mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

Berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa, polisi menemukan petunjuk awal pelaku diduga rekannya berinisial SF (17) dan ditangkap hari itu juga. Pengakuan SF, pengeroyokan itu terjadi Minggu (11/8) pukul 23.30 WIB di sekitar sungai tersebut.

"Kemudian diperoleh informasi tentang pelaku-pelaku lain yang melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kombes Pol Agus Sartijo, Rabu (14/8).

Advertisement

Diduga pelaku lainnya adalah berinisial AH (17), K (18), MI (16), M (16), MK (15) dan R (15).

Akibat perbuatannya, mereka terjerat Pasal 80 ayat 1,2,3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP. Selanjutnya pelaku dan barang Bukti di bawa Ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan Lllebih lanjut.

"Pelaku memukuli korban secara bersama-sama serta salah seorang pelaku menusuk korban dengan menggunakan obeng," ungkapnya.

Baca juga:
Satpol PP Samarinda Dipolisikan terkait Penganiayaan 8 Pemuda dan Perusakan Warung
Setel Musik Terlalu Keras, Pemabuk di Jambi Tewas Dikeroyok Warga
Ayah Tidak Sengaja Bacok Anak Kandung di Garut Terancam 20 Tahun Penjara
Diserang Massa, 4 Polisi Empat Lawang Alami Luka Tusuk & Tembak
Diduga Rebutan Lahan Parkir, Alex Tewas Dikeroyok Musuh Lama
Niat Membela, ER Malah Bacok Anak Sendiri saat Berkelahi dengan Temannya
Tepergok Selingkuhi Istri Orang, Pria di Garut Bonyok Dikeroyok

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.