LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Trik Terhindar dari Investasi Bodong Skema Ponzi

Penipuan berkedok investasi yang menjanjikan penghasilan besar masih saja mencuri hati masyarakat Indonesia. Pahami tips agar tidak menjadi korban investasi bodong.

2022-03-07 14:54:41
Investasi Bodong
Advertisement

Modus investasi bodong atau palsu yang menggunakan skema Ponzi sudah banyak terjadi di Indonesia. Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga orang-orang kaya, yang kerap disebut ‘crazy rich’ melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi.

PPATK menemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah yang wajib dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa, dalam hal ini yakni mereka yang kerap dijuluki crazy rich. Namun, para penyedia barang dan jasa tersebut tak melaporkannya kepada PPATK.

"Mereka yang kerap dijuluki 'crazy rich' ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari Antara, Minggu (6/3).

Advertisement

Sebenarnya apa itu skema Ponzi?

Dikutip dari website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, www.djkn.kemenkeu.go.id, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan. Namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

Bisnis dengan skema Ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut. Sebab secara otomatis aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor.

Advertisement

Pertama kali skema Ponzi dicetuskan oleh Charles Ponzi pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Ponzi ditangkap dan dipenjara setelah menyebabkan kerugian senilai sekitar $20 juta dollar bagi para 'penanam modalnya'.

Saat ini, terdapat beberapa bisnis yang dicurigai menggunakan skema ponzi dan money game dengan berbasis media sosial atau media sejenisnya. Peserta diwajibkan membayar biaya kepesertaan awal dan mengerjakan tugas dengan menonton video dan menekan tombol suka pada setiap video.

Aplikasi ini akan membayar keuntungan setelah peserta selesai mengerjakan tugasnya dengan mengirimkan bukti tangkapan layar (screen shoot) kepada pihak aplikasi. Terdapat beberapa level untuk menentukan besaran keuntungan yang diperoleh. Kenaikan level tersebut diperoleh dengan cara membayar (top up) sejumlah uang kepada pihak aplikasi maupun kepada anggota lain.

Skema tersebut membuat banyak orang tertarik untuk mendaftar dan menjadi anggota dengan harapan akan mendapatkan keuntungan yang besar. Namun, hal ini perlu diwaspadai karena proses bisnis yang dijalankan tidaklah jelas. Tidak ada produk yang dijual untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan utama melainkan hanya mengandalkan uang berputar antar anggota saja.

Berbeda dengan MLM (Multi Level Marketing), mereka memiliki produk yang jelas untuk dijual. Bonus bagi anggota juga bisa diperoleh dari penjualan produk tersebut. Bonus lainnya juga dapat diperoleh dari penjualan/pembelian produk yang berasal dari grup atau jaringan. Namun, masyarakat juga patut mencermati model bisnis MLM tersebut, karena bisa saja bisnis tersebut menggunakan skema ponzi sebagai pendapatan utama.

Bisnis MLM yang legal harus memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pada skema ponzi, keuntungan hanya akan dirasakan pada peserta yang ikut di awal dan di tengah saja. Peserta yang baru saja mendaftar ketika jumlah anggota sudah jenuhlah yang akan menanggung kerugian. Apabila semua peserta sudah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru yang dapat direkrut, maka dengan sendirinya bisnis ini akan runtuh.

Ciri-ciri Skema Ponzi

Penipuan berkedok investasi yang menjanjikan penghasilan besar masih saja mencuri hati masyarakat Indonesia. Pasalnya mereka selalu berubah dan berinovasi dalam membungkus dan mengemas bisnis yang pada umumnya menggunakan skema Ponzi. Mereka selalu berhasil meyakinkan masyarakat dengan menjanjikan keutungan yang besar dalam waktu yang relatif singkat. Alih-alih mendapat keuntungan, mereka malah terjebak dan menjadi korban penipuan.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun Twitternya juga menyebut ciri-ciri investasi bodong menggunakan skema Ponzi yang perlu dipahami;

1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko
2. Proses bisnis investasi yang tidak jelas
3. Produk investasi biasanya milik luar negeri
4. Staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang
5. Pada saat investor ingin menarki investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi
6. Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur
7. Pengembalian macet di tengah-tengah.

Tips Menghindari Investasi Bodong

Masyarakat awam atau calon investor yang baru mulai berinvestasi, memang rawan terjebak investasi bodong. Tapi bukan berarti harus takut untuk berinvestasi.

Kuncinya, adalah cermat memilih instrumen dan perusahaan investasi dan memilih produk investasi resmi yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebenarnya, masyarakat dapat mengecek legalitas suatu perusahaan yang menjalankan bisnis di bidang keuangan khususnya investasi yaitu pada laman sikapiuangmu.ojk.go.id. Di sana terdapat data perusahaan yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar untuk bisa dijadikan acuan dalam berinvestasi.

Kemudian, cek penawaran investasi yang kamu terima ke kontak OJK 157 atau whatsapp 081 157 157 157.

Selain itu tentu tips ini penting diketahui untuk mencegah korban investasi bodong:

1. Sebelum berinvestasi di perusahaan multi-level, cari tahu informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya
2. Minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan
3. Semakin besar keuntungan yang diimingi, semakin besar risiko kerugian yang akan Anda alami
4. Hindari promotor yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan
5. Cari tahu apakah ada permintaan untuk produk sejenis di pasaran.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.