Kendaraan Umum dan Pribadi Dilarang Melintas 24 April, Jalan Nasional Tak Ditutup
Menurut dia, yang dilakukan adalah penyekatan jalan. Serta pembatasan kendaraan, yang telah diatur melalui peraturan Kementerian Perhubungan.
Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Larangan mudik tersebut mulai berlaku Jumat, 24 April 2020.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, meski transportasi umum dan pribadi juga dilarang melintas, namun tak ada penutupan jalan nasional serta jalan tol.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol," kata Adita di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Menurut dia, yang dilakukan adalah penyekatan jalan. Serta pembatasan kendaraan, yang telah diatur melalui peraturan Kementerian Perhubungan.
"Tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak," ungkap Adita.
Hal ini, masih kata dia, demi melancarkan arus angkutan logistik yang diperbolehkan terus bergerak.
"Hal ini ditujukan kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menag Ingatkan Masyarakat Tak Ziarah Kubur dan Mudik Selama Pandemi Covid-19
Pemeriksaan di Jalur Perbatasan Yogyakarta akan Diperketat selama Musim Mudik
Larangan Mudik Berlaku Besok, Jalan Tol Tidak Boleh Dilewati Kendaraan Pribadi
Pemerintah Larang Penerbangan Komersil 24 April Sampai 1 Juni
Antisipasi Pemudik, Ganjar Pranowo Minta Sejumlah Jalur Dibuat Sistem Buka Tutup
Mulai Besok, Bandara Soekarno-Hatta Setop Penerbangan untuk Penumpang