Transportasi Diperbolehkan Beroperasi, Aktivitas Warga di Bandung Diperketat
Angkutan perkotaan, bus hingga kereta api di Bandung Raya masih beroperasi saat larangan mudik berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Aktivitas dan mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi akan diawasi dengan ketat.
Angkutan perkotaan, bus hingga kereta api di Bandung Raya masih beroperasi saat larangan mudik berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Aktivitas dan mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi akan diawasi dengan ketat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi menegaskan kebijakan ini tidak mengubah kebijakan sebelumnya yang menerapkan penghentian atau pembatasan sementara operasional kendaraan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal, kereta api jarak jauh di stasiun dan pesawat di bandara.
"Angkutan perkotaan dan bus kota berjalan (di masa larangan mudik)," ucap dia, Kamis (29/4).
"Kereta api jarak jauh diberhentikan operasional terbatas artinya pergerakan aglomerasi KRD Cicalengka masih beroperasi dan angkutan logostik barang masih berjalan (termasuk sektor kargo di bandara)," ia melanjutkan.
Meski begitu, ia menyampaikan bahwa masyarakat harus menyertakan dokumen kesehatan saat ingin memanfaatkan layanan angkutan. Di samping itu, pihaknya bekerjasama dengan pihak kepolisian mengawasi titik keluar-masuk kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan ada delapan titik fokus penyekatan di Kota Bandung pada saat kebijakan larangan mudik diberlakukan. Titik tersebut berada di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Moh Toha dan Buah Batu. Kemudian, non gerbang tol yaitu di wilayah Cibiru, Cibeureum dan juga di terminal Ledeng.
Petugas gabungan dari berbagai unsur akan berjaga di berbagai titik dengan pembagian tiga shift pada tanggal 6 sampai 17 Mei. "Dari pukul 06.00 Wib sampai 16.00 Wib, pukul 16.00 Wib sampai 22.00 Wib dan pukul 22.00 Wib sampai pukul 06.00 Wib, 24 jam," ucap Ema.
Ema memastikan bahwa masyarakat di wilayah aglomerasi di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat tetap bisa menjalankan mobilitasnya.
Hanya saja, setiap perjalanan yang dilakukan harus dilengkapi dengan hasil rapid tes antigen atau PCR. "Daerah boleh ada mobilitas dengan perlakuan sangat ketat," tegas dia.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Rano Hadianto menambahkan, masyarakat di luar wilayah Aglomerasi harus memiliki surat izin perjalanan dari tempat bekerja atau surat keterangan dari aparat pemerintah setempat, misalkan surat pemberitahuan anggota keluarga yang meninggal.
"Beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas yaitu kendaraan pimpinan lembaga, ASN dan Polri, ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan hal darurat lain," terang dia.
Baca juga:
Organda: 1.000 Bus Mangkrak di Medan Akibat Larangan Mudik
Jelang Larangan Mudik Diberlakukan, Ada Lonjakan Penumpang di Terminal Bandarlampung
Sanksi Buka Jasa Travel Gelap saat Mudik Lebaran Dilarang
Bus Antar Kota di Jabodetabek Dilarang Operasi, Kecuali dari Terminal Pulogebang
Kemenhub Temukan 110 Travel Gelap Angkutan Mudik Lebaran 2021
Kakorlantas Sebar Personel di Jalan Tikus Jatim Halau Pemudik