LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

TPF rekomendasikan sejumlah nama yang terlibat pembunuhan Munir

TPF rekomendasikan sejumlah nama yang terlibat pembunuhan Munir. Menurut Hendardi, TPF saat itu belum memiliki kewenangan maksimal untuk bisa menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Untuk itu TPF, kata Hendardi, merekomendasikan kepada SBY yang saat itu menjadi Presiden untuk membentuk tim baru.

2016-10-14 20:52:02
kasus munir
Advertisement

Tim Pencari Fakta (TPF) menyelesaikan tugasnya untuk mengurai kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib. Namun setelah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga kini dokumen TPF utu tidak diketahui keberadaannya.

Sebelumnya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (MK KIP) memutuskan bahwa hasil TPF kasus kematian Munir harus dibuka kepada publik. Sidang MP KIP yang dipimpin Evy Trisulo beranggotakan Yhannu Setyawan dan Dyah Aryani dengan mediator John Fresly bersama Panitera Pengganti Afrial Sibarani itu membacakan putusan sengketa informasi dengan register 025/IV/KIP-PS/2016 antara Pemohon KontraS dengan Termohon Kemensesneg.

Mantan anggota TPF, Hendardi menyebut bahwa dalam rekomendasi yang diserahkan kepada SBY itu memang memuat sejumlah nama.

"Patut diingat, bahwa TPF saat itu merekomendasikan sejumlah nama yang diduga kuat telah melakukan permufakatan jahat membunuh Munir," ujar Ketua Setara Institute Hendardi dalam siaran persnya, Jumat (14/10),

Menurut Hendardi, TPF saat itu belum memiliki kewenangan maksimal untuk bisa menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Untuk itu TPF, kata Hendardi, merekomendasikan kepada SBY yang saat itu menjadi Presiden untuk membentuk tim baru.

"TPF juga merekomendasikan agar SBY membentuk tim baru dengan mandat dan kewenangan yang lebih kuat untuk menjangkau koordinasi lintas institusi dan mengawal penuntasan kasus Munir," ujarnya.

Namun kini Kemensesneg membantah menyimpan dokumen TPF tersebut. Kemensesneg menyebut bahwa dokumen tersebut masih berada di tangan SBY. Sedangkan hingga kini SBY belum memberikan penjelasan perihal dokumen TPF itu.

"Bagi saya, jika SBY berbesar hati, maka sudah semestinya membantu Jokowi dengan menjelaskan di mana dokumen tersebut berada termasuk menjelaskan motivasi apa yang mendorong penghilangan dokumen tersebut. Sebaliknya, dengan kewenangannya, Jokowi sebenarnya amat mampu meminta jajarannya untuk menjelaskan keberadaan laporan akhir TPF tersebut," imbuh Hendardi.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.