LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Total Kerugian Rp1,83 T, Ratusan Korban KSP Indosurya Ajukan Gugatan ke PN Jakbar

Menurut Febri, para korban yang mengajukan gugatan merupakan nasabah KSP Indosurya yang mengalami kerugian sejumlah Rp 1,83 triliun sebagai akibat perbuatan yang diduga dilakukan Terdakwa Henry Surya, Ketua KSP Indosurya dan lainya.

2022-12-15 09:07:21
KSP Indosurya
Advertisement

Sebanyak 896 korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) mengajukan gugatan penggabungan ganti kerugian dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan diberikan secara langsung kepada majelis hakim di ruang sidang pada Rabu, 14 Desember 2022 kemarin.

Kuasa hukum korban KSP Indosurya Febri Diansyah menyebut pengajuan gugatan dilakukan berdasarkan Pasal 98-101 KUHAP.

“Kami berharap Majelis Hakim memperhatikan nasib para korban KSP Indosurya yang telah dirugikan sedemikian rupa. Dalam hukum pidana terdapat asas keseimbangan, yaitu agar proses hukum tidak saja untuk menghukum pelaku, tetapi yang juga sangat penting adalah memulihkan kerugian korban kejahatan," ujar Febri dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Advertisement

Menurut Febri, para korban yang mengajukan gugatan merupakan nasabah KSP Indosurya yang mengalami kerugian sejumlah Rp 1,83 triliun sebagai akibat perbuatan yang diduga dilakukan Terdakwa Henry Surya, Ketua KSP Indosurya dan lainya.

Febri menyebut, Henry Surya menjadi pihak tergugat dalam perkara ini. Para korban menilai perbuatan yang dilakukan Henry Surya mengakibatkan kerugian yang nyata terhadap para korban.

"Kami membawa bukti sebanyak dua kontainer dan dua kardus," kata Febri.

Advertisement

Febri menyampaikan secara langsung pada majelis hakim sebagai tanda keseriusan para korban mengajukan gugatan. Di ruang sidang, majelis hakim mempersilakan perwakilan kuasa hukum korban KSP Indosurya untuk menjelaskan poin pokok di ruang sidang dan mengatakan menerima pengajuan gugatan.

Mengacu pada mekanisme perdata yang berlaku, majelis hakim memberikan kesempatan pada pihak JPU dan penasehat hukum terdakwa untuk memberikan jawaban tertulis terhadap gugatan ini. Berikutnya, kajelis akan mempertimbangkan dan membuat penetapan terhadap gugatan korban yang diajukan.

Pokok perkara dalam kasus ini diduga perbuatan Henry Surya yang sejak awal pendirian KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta pada tahun 2012 telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana nasabah.

"Sehingga mengakibatkan para nasabah tidak dapat mencairkan simpanan tabungan dan simpanan bilyet mereka di KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta sejak tahun 2020," kata Febri.

Saat ini, Henry Surya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin, penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.