LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tommy Hindratno minta berkasnya dilimpahkan ke Kejagung

Tommy bukan termasuk penyelenggara negara seperti diatur dalam pasal 11 UU KPK.

2012-08-03 14:01:30
Mafia pajak
Advertisement

Kubu tersangka Tommy Hindratno menyatakan ingin berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan seperti tersangka lainnya yakni James Gunardjo. Dikatakan kuasa hukumnya, Tito Hananta, alasan tersebut dikarenakan kliennya sedang menjalani proses sidang praperadilan.

"Tommy meminta penyidikannya dilimpahkan ke kejaksaan RI atau kepolisian karena dia sedang menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya di kantor KPK, Jumat, (3/8).

Tito mengatakan dalam surat permohonan yang diajukannya ke KPK, bahwa lembaga antikorupsi itu tidak memiliki wewenang melakukan penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap Tommy. Karena, dijelaskan Tito, Tommy merupakan pejabat eselon IV a.

"Berdasarkan UU KPK, kewenangan penyidikan diatur limitatif (terbatas), sebagaimana dalam Pasal 11, yaitu berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara," seperti yang tertulis di berkas pra peradilan yang diterima tanggal 30 Juli 2012 oleh PN Jakarta Selatan.

Kemudian Tito pun menambahkan bahwa Tommy bukan termasuk penyelenggara negara. Hal itu mengacu pada pasal 11 UU KPK. "Tommy bukanlah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a UU KPK. Sebab, pangkat dari yang bersangkutan hanyalah eselon IV a. Sedangkan, UU No.28 tahun 1999 telah membatasi secara limitatif bahwa yang dimaksud penyelenggara negara yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil adalah pejabat eselon 1," tegas Tito.

Maka itu, penyidikan Tommy seharusnya ditangani oleh Kejagung atau Kepolisian.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.