LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tommy Hindratno dkk ditetapkan sebagai tersangka

Bambang belum mengungkapkan motif dari transaksi tersebut, begitu juga soal kemungkinan adanya pihak lain yang dibidik.

2012-06-07 15:01:57
KPK
Advertisement

Tiga orang yang ditangkap KPK di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan, dua di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah melalui ekspos yang dilakukan penyelidik dan pimpinan KPK.

"Ditetapkan 2 tersangka JGB dan TH. Kami sepakat membawa proses ini akan dituntaskan segala macem upaya paksa yang diatur kewenangannya oleh KPK," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/6).

Menurut Bambang, KPK akan menangani kasus tersebut sendiri tanpa bantuan dari penegak hukum lainnya. Saat ini kasus tersebut juga sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Bambang belum mengungkapkan motif dari transaksi tersebut, begitu juga soal kemungkinan adanya pihak lain yang dibidik. Dia beralasan, semua demi kelancaran penyidikan.

"Izinkan untuk tidak menjawabnya sekarang," kata Bambang.

Seperti diberitakan, Rabu kemarin sekitar pukul 14.00 WIB tim KPK menangkap tiga orang di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan. Salah satu dari tiga yang ditangkap tersebut adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hindratno.

Di tempat penangkapan, tim KPK menemukan amplop coklat berisi uang sekitar Rp 200 juta. Saat ini KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy diduga untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak. Wajib pajak yang dimaksud disebut-sebut PT Bhakti Investama Tbk.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.