LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tolak UMP Rp 1,5 juta, buruh kepung Gedung Sate Bandung

Tolak UMP Rp 1,5 juta, buruh kepung Gedung Sate Bandung. Mereka pun menolak rancangan peraturan gubernur (Pergub) tentang tata cara penetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Hal itu dinilai merugikan kaum buruh di Jawa Barat.

2017-11-21 15:01:41
Demo Buruh
Advertisement

Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (21/11). Dalam aksinya, mereka menolak sistem upah dengan PP 78.

Mereka pun menolak rancangan peraturan gubernur (Pergub) tentang tata cara penetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Hal itu dinilai merugikan kaum buruh di Jawa Barat.

Selain itu, kaum buruh meminta gubernur diakhir masa jabatannya untuk menetapkan UMK 2018 tidak memakai formula pasal 44 PP 78/2015, melainkan sesuai rekomendasi bupati wali kota dikarenakan ada beberapa kabupaten kota di Jawa Barat merekomendasikan UMK diatas formula Nasional.

Penetapan UMP/UMK berdasarkan PP 78 Tahun 2015 dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengamanatkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan KHL dan pertumbuhan ekonomi dan lainnya. Sementara itu, formulasi dalam PP 78 tahun 2015 tidak berdasarkan KHL melainkan hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

"Maka penetapan UMP tahun 2018 dalam rapat pleno dewan pengupahan provinsi Jawa Barat semua perwakilan serikat pekerja/serikat buruh menolak penetapan UMP tahun 2018 tersebut," ucap dia terpisah.

"Sikap kita menolak UMP/UMK berdasarkan PP 78 tahun 2015. Di samping tidak sesuai dengan UU 13 tahun 2003, nilainya sangat kecil hanya 8,71 persen akan membuat daya beli buruh semakin rendah," tutur dia.

Dengan besaran kenaikan upah tersebut, kata dia, hal itu akan merembet pada formulasi UMK. Pihaknya pun tengah bersiap untuk kembali menyiapkan aksi penolakan di Gedung Sate mendekati pertengahan bulan November jelang penetapan UMK nanti.

"kalau penetapan UMK terus menggunakan formula pasal 44 PP 78/2015 maka akan terus terjadi disparitas upah yang tinggi antar kabupaten/kota di Jawa Barat," kata koordinator aksi, Iman Sukiman.

Di lain pihak, Iman menilai evaluasi proses penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2017 oleh gubernur sangat lamban karena pembahasan dan rekomendasi dari tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat.

Utuk diketahui, Dewan Pengupahan Jabar telah menyepakati besaran UMP Jabar 2018 sebesar Rp 1.544.360,67 atau mengalami kenaikan dari UMP 2017 sebesar 8,71 persen.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, pada Senin 30 Oktober lalu menyatakan, UMP ini merupakan batasan terkecil.

UMP Jabar 2018 tersebut nantinya akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang. Paling lambat pemerintah provinsi sudah menetapkannya pada 1 November 2017.‎ UMP 2017 Jabar yaitu sebesar Rp 1.420.624,29. Kenaikan saat itu 8,25 persen dari UMP 2016.

Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari mengatakan permasalahan ini sudah berlarut selama dua tahun. "Ini kan sudah berjalan dua tahun. Tapi, Pemerintah harus mengikuti peraturan. Kita ga bisa keluar dari pp 78. Semua masukan buruh kami diterima. Kami akan sampaikan ke pusat," ucapnya singkat.

Baca juga:
UMK Jatim Tahun 2018 diketok, tertinggi kota Surabaya
Perjuangan buruh batubara di Kukar hingga meninggal sebelum terima pesangon
Buruh akan geruduk Balkot, Sandiaga pesan 'dipercantik dengan shalawat'
Saat buruh merasa termakan janji manis Anies-Sandi
Tuntut upah layak, buruh geruduk kantor Gubernur Sumut
Ribuan buruh geruduk Balai Kota tolak nominal UMP 2018
Kontrak politik pemicu kekecewaan buruh ke Anies-Sandi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.