Tolak PP Pengupahan, ribuan buruh geruduk kantor Gubernur Sumut
Mereka meminta Pemprov Sumut menolak PP 78/2015, dan menyampaikan ke Presiden Jokowi.
Ribuan buruh berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan P Diponegoro, Medan, Selasa (24/11). Mereka kembali menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Buruh berunjuk rasa merupakan gabungan sejumlah elemen mengatasnamakan Gabungan Pekerja Buruh Sumut (Gapbsum). Mereka mendesak Pemprov Sumut menyampaikan tuntutan mereka kepada presiden buat mencabut PP 78 Tahun 2015.
"Aturan itu telah menyengsarakan kaum buruh dan pekerja," kata, Bambang G Germanto, seorang pengunjuk rasa.
"PP 78 pun tidak mengatur secara tegas sanksi pidana terhadap pengusaha yang melanggar peraturan pengupahan. Bahkan, peninjauan KHL hanya dilakukan 5 tahun sekali," imbuh Bambang.
Demo buruh berlangsung tertib. Namun aksi itu menyebabkan Jalan P Diponegoro, tepat di depan kantor Gubernur Sumut ditutup. Arus lalu lintas dialihkan ke Jalan Cut Meutia, dan sebagian Jalan Imam Bonjol pun menjadi dua arah. Akibatnya, kemacetan tak terhindarkan di beberapa titik.
Kabag Ops Polresta Medan, Kompol Hamam Wahyudi mengatakan, aksi buruh kali ini dikawal 1.500 personel Polresta Medan. "Sebelumnya kita sudah mengimbau agar buruh melakukan aksinya dengan tertib. Kalau bertindak anarki pasti kita tindak tegas," ujar Hamam.(mdk/ary)