LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tolak Bertanggung Jawab, Siswa SMK di Cianjur Bunuh Pacar dengan Senapan Angin

Pembunuhan sadis terjadi di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (23/4). Seorang siswa SMK, AG (17) membunuh pacarnya Ria Puspita menggunakan senapan angin karena menolak bertanggung jawab atas perbuatannya menghamili korban.

2023-04-25 08:29:00
pembunuhan sadis
Advertisement

Pembunuhan sadis terjadi di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (23/4). Seorang siswa SMK, AG (17) membunuh pacarnya Ria Puspita menggunakan senapan angin karena menolak bertanggung jawab atas perbuatannya menghamili korban.

Kapolsek Sukanagara AKP Tio mengatakan, AG ditangkap berselang beberapa jam setelah melakukan aksi sadisnya menghabisi nyawa korban. "Pelaku AG ditangkap Senin dini hari di rumah orang tuanya di Kecamatan Pagelaran, dia mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban yang satu sekolah karena diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban," katanya, Senin (24/4).

Pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban tidak jauh dari rumah orang tuanya, hanya berjarak 100 meter. Korban ditembak sebanyak dua kali menggunakan senapan angin di bagian kepala.

Advertisement

Tidak sampai di situ, AG menyeret tubuh Ria menggunakan tambang plastik yang dijeratkan ke leher korban sebelum di masukan ke dalam bak mobil yang dibawanya. Jasad korban dibuang ke dalam Sungai Ciparay di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara dan akhirnya ditemukan warga.

"Kami langsung melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan orang tua korban dan saksi lainnya, dari keterangan saksi ditemukan kalau korban dijemput pelaku yang merupakan pacarnya," kata Tio seperti dilansir Antara.

Advertisement

Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup, karena pelaku masih di bawah umur pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur. Saat ini pelaku sudah meringkuk di tahanan Polres Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Penahanan terhadap pelaku akan disesuaikan karena masih di bawah umur, namun secara hukum pasal yang dikenakan tetap sama karena pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban secara terencana," jelas Tio.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.