LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tolak Berhubungan Intim, Linda Tewas di Kamar Hotel Pekanbaru

Setelah puas, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di kamar hotel itu. Informasinya, sebelum kejadian, korban dan tersangka diketahui sempat karaoke bersama di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.

2020-09-26 00:31:00
Pembunuhan
Advertisement

Helfa Linda (45) meregang nyawa dibunuh teman prianya yang dikenal lewat media sosial. Jenazah wanita asal Pelalawan itu ditemukan di salah satu kamar Hotel Sepupu Satria Pekanbaru pada 14 September 2020 lalu.

"Korban dibunuh oleh pelaku ZA (45) karena menolak diajak berhubungan badan di dalam kamar hotel," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya kepada merdeka.com, Jumat (25/9).

Dia menyebutkan, ZA ditangkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan lebih dari satu pekan, usai penemuan mayat korban.

Advertisement

"Pelaku ditangkap di daerah Buluh Cina, Kabupaten Kampar, Rabu (23/9)," jelasnya.

Nandang menerangkan, pelaku tega membunuh korban lantaran kecewa dan sakit hati, ajakannya untuk berhubungan badan ditolak korban.

"Atas penolakan itu, tersangka emosi dan menindih tubuh sembari menekan leher korban sampai tak bisa bernapas. Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi," ujarnya.

Advertisement

Setelah puas, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di kamar hotel itu. Informasinya, sebelum kejadian, korban dan tersangka diketahui sempat karaoke bersama di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas kepolisian. Seperti baju lengan panjang warna hitam, satu helai rok warna hitam, satu helai tengtop warna hitam, sepasang high heels, sehelai seprai dan satu bungkus kondom.

"Pelaku hanya satu orang. Pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.