LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tolak Banding Kasus Swab RS Ummi, PT DKI Perkuat Vonis Rizieq 4 Tahun Penjara

Selain Rizieq, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim untuk terdakwa Hanif Alatas. Hanif sebelumnya divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor.

2021-08-30 11:47:22
Muhammad Rizieq Husein Syihab
Advertisement

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk terdakwa Rizieq Syihabab atas kasus swab test di RS Ummi. Pada persidangan awal, hakim memvonis Rizieq dengan empat tahun penjara.

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Syihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada awak media di lokasi, Senin (30/8).

Selain Rizieq, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim untuk terdakwa Hanif Alatas. Hanif sebelumnya divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor.

Advertisement

"Semuanya dikuatkan," ujar dia.

Kubu Rizieq Nilai Putusan Hakim PT Tidak Adil

Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa Rizieq Syihab, Ichwan Tuankotta, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil salinan publikasi putusan secara resmi dari majelis hakim untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengambil langkah kasasi atau tidak.

Advertisement

"Iya, kami tim akan menunggu dulu rilis pemberitahuan secara resmi dari pengadilan tinggi untuk menentukan langkah hukum apa nantinya," ujarnya.

Walaupun demikian, pihaknya menilai putusan PT DKI sangatlah disesalkan. Lantaran jauh dari rasa keadilan.

"Yang jelas terhadap putusan ini kami tolak dan jauh dari rasa keadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Syihab dengan hukuman empat penjara atas perkara hasil tes swab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Majelis Hakim menilai Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaran berita bohong yang timbulkan keonaran.

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Sementara itu, Terdakwa Hanif Alatas divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor.

Hanif terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaran berita bohong yang timbulkan keonaran.

Sama halnya dengan Rizieq Syihab, vonis yang dijatuhkan juga lebih ringan dari tuntutan yakni pidana penjara selama 2 tahun.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Tolak Banding Kasus Swab RS Ummi, PT DKI Perkuat Vonis Rizieq 4 Tahun Penjara
Kasus RS Ummi, Hakim Bakal Bacakan Putusan Banding Rizieq Syihab Hari Ini
Gerindra Siap Kawal Petisi Pembebasan Habib Rizieq
Ulama dan Pimpinan Ponpes Teken Petisi Pembebasan di Hari Ulang Tahun Rizieq
Protes Penahanan Rizieq, Pengacara Laporkan Wakil Ketua PT DKI ke MA dan DPR
Kuasa Hukum: Kami Sudah Mengetahui Apapun yang Terjadi Rizieq Tak akan Dibebaskan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.