Tolak ajakkan berhubungan intim, ABG di Sukoharjo tewas dianiaya
Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Shakti adi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Kasus pembunuhan anak baru gede (ABG) Retno Ayu Wulandari (14) oleh temannya sendiri di Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jumat pekan lalu, mulai terkuak. Polres Sukoharjo telah menetapkan seorang tersangka berinisial IA (14) yang tak lain adalah teman korban.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Shakti adi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Salah satu saksi berinisial IA sudah kita tetapkan sebagai tersangka. IA ini teman korban, saat kejadian ia ingin mengajak korban berhubungan badan, tapi ditolak. Tersangka kemudian marah dan menganiaya korban hingga meninggal dunia," ujar Kapolres, Senin (22/10).
Kapolres menjelaskan, IA tega membunuh korban, setelah ditolak keinginannya untuk melakukan hubungan intim saat mereka berdua di bangunan bekas penggilingan padi. Korban tewas dengan sejumlah luka yang parah di bagian kepala dan tubuh karena dianiaya pelaku.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, pelaku sempat mengelabuhi petugas dengan mengatakan telah terjadi kecelakaan dan meninggalkan korban di tempat kejadian. Namun penyidik dari Reskrim Polres Sukoharjo mencurigai adanya sejumlah luka yang tidak mungkin disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor.
"Tapi akhirnya kepada petugas dia mengaku telah menganiaya korban. Tersangka kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Baca juga:
Motif pembunuhan satu keluarga di Deli Serdang sakit hati disebut gajah
Polisi klaim napi pembunuhan satu keluarga di Makassar tewas bunuh diri
Eksepsi ditolak, Kompol Fahrizal tetap diadili dalam kasus pembunuhan adik ipar
Napi otak pembunuhan satu keluarga di Makassar ditemukan tewas di dalam Lapas
Otak pembunuhan satu keluarga di Deli Serdang ditembak mati