LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Todongkan Badik & Rampok Motor Wanita, Dua Residivis Ditangkap Polisi

"Pelaku ini menghentikan korban dan menodongkan badik," kata Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo

2019-05-03 14:01:49
Perampokan
Advertisement

Dua residivis perampokan di Samarinda, Kalimantan Timur bernama Dadang Suriyanto (35) alias Lupus dan Erwin (29) alias Bolong ditembak polisi di bagian kakinya. Mereka nekat merampok motor Hartini, warga Harapan Baru, Samarinda Seberang. Mereka ditembak lantaran melawan saat ditangkap.

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 01.00 WITA. Saat pulang kerja menuju rumahnya dan melintas di depan jalan masuk Perum Grand Tamansari, Hartini dihadang 2 pelaku.

"Pelaku ini menghentikan korban dan menodongkan badik," kata Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo di RSUD IA Moeis, Jalan AM Rifaddin, Jumat (3/5).

Advertisement

Suko menerangkan, pelaku merampok dengan sadis yakni menendang motor Hartini hingga korban terjatuh. "Korban mau ditikam pelaku," ujar Suko.

"Korban kemudian lari sambil berteriak meminta tolong dan sempat dikejar pelaku. Tapi akhirnya dibantu pemotor yang lewat di lokasi kejadian," tambah Suko.

Polisi langsung bergegas ke lokasi kejadian dan mengejar pelaku beberapa saat usai kejadian. "Pelaku kita amankan saat mau pulang ke rumah kontrakannya. Keduanya melawan dengan pisau dan badik dan mau menikam anggota, maka kakinya kita lumpuhkan," ujar Suko.

Advertisement

Suko menerangkan, kedua pelaku diketahui residivis kasus pencurian yang baru beberapa bulan keluar dari penjara di Lapas. "Satunya kasus curanmor dan satunya lagi pelaku congkel rumah," tambah Suko.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Mereka kini meringkuk di penjara Polsek Samarinda Seberang.

"Pelaku kita tetapkan tersangka dan kita terapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Motor dan tas korban, badik pelaku, jadi barang bukti," tandasnya.

Baca juga:
Kabur Saat Razia Polisi, 2 Maling Motor Bersenpi Diringkus Warga
Sempat Tabrak dan Teriaki Polisi Begal, Komplotan Curanmor di Garut Ditangkap
Berbekal Kunci T, Residivis Gasak 16 Motor Seorang Diri di Samarinda
Usai Kencan di Hotel, PSK di Medan Gasak Motor Pelanggan
Dua Pemuda Spesialis Pencuri Motor di Tangerang Dibekuk

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.