TNI AL Tangkap 4 Kapal Pencuri Ikan dan Usir Kapal Pemerintah Vietnam
Empat kapal ikan asal Vietnam ditangkap RI setelah diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Proses penangkapan sempat terganggu oleh manuver kapal pemerintah Vietnam yang mengawal kegiatan empat kapal pencuri tersebut.
Empat kapal ikan asal Vietnam ditangkap RI setelah diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Proses penangkapan sempat terganggu oleh manuver kapal pemerintah Vietnam yang mengawal kegiatan empat kapal pencuri tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada 24 Februari 2019 sekitar 07.40 WIB saat kapal milik TNI Angkatan Laut, bernama KRI TOM-357 melakukan patroli. Empat kapal Vietnam itu adalah BV 525 TS, dengan muatan ikan 1 (satu) palka; BV 9487 TS, dengan muatan ikan 2 (dua) palka; BV 4923 TS, dengan muatan ikan 1 (satu) palka; BV 525 TS, dengan muatan kosong.
"Keempat kapal tersebut diduga mencuri ikan menggunakan alat tangkap trawl di Landas Kontinen Laut Natuna," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di Hotel Preanger, Kota Bandung, Senin (25/2).
Selain menangkap empat kapal pencuri, KRI TOM-357 juga berhasil mengusir dua kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance (VFRS) milik pemerintah Vietnam yang melakukan manuver yang membahayakan kepada petugas TNI AL.
Saat itu, kapal VFRS bernama Kiem Ngu 2142124 dan 214263 menerobos masuk ke wilayah ZEE Indonesia, dan melakukan manuver yang mengancam (hostile intent) dengan berupaya untuk menghalangi pengawalan empat kapal ikan pencuri.
Namun KRI TOM-357 berhasil menghindar dari manuver tersebut, dan melanjutkan pengawalan empat kapal yang ditangkap ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut yang berada di Tanjung Pinang, Riau.
Berdasarkan penelusuran, Vietnam Fisheries Resources Surveillance merupakan lembaga pemerintahan yang bergerak di bawah Kementerian Pertanian dan Pengembangan Daerah Tertinggal (Ministry of Agriculture and Rural Development), Vietnam.
VFRS merupakan satuan tugas nonmiliter yang bertanggung jawab untuk melakukan patroli, monitoring and surveillance, menindaklanjuti pelanggaran hukum serta inspeksi kegiatan perikanan di wilayah perairan di bawah jurisdiksi Vietnam. Biasanya, lembaga itu berkoordinasi dengan Vietnam Navy, Vietnamese Coast Guard, dan Vietnam Border Defense Force.
Menurut Susi, VFRS tercatat memiliki 100 kapal pada tahun 2013 yang berfungsi untuk melakukan kontrol kegiatan perikanan dan menangkap kapal ikan asing yang masuk ke wilayah perairan Vietnam.
Susi menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan kapal milik Vietnam yang berupaya merintangi proses penangkapan empat kapal pencuri. Perbuatan ini jelas tidak dapat ditolerir dengan alasan yang tertuang dalam aturan.
Alasan pertama Susi katakan, Vietnam sebagai state party dari Convention on the International Regulations for Preventing Collision at Sea 1972 (COLREGS 1972) melanggar Rule 8 COLREGS 1972 yaitu Action to Avoid Collision.
Kedua, perbuatan memotong haluan laju KRI TOM-357 menimbulkan resiko keselamatan jiwa dari para awak kapal patroli KRI TOM-357 yang sedang melaksanakan tugasnya berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 jo. Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Ketiga, perbuatan Vietnam Fisheries Resources Surveillance Kiem Ngu 2142124 dan 214263
merupakan bentuk Obstruction of Justice (merintangi proses hukum) karena menghalangi KRI TOM-357 yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 jo. Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Kapal-kapal ikan berbendera Vietnam merupakan kapal pelaku IUU fishing di Indonesia yang jumlahnya paling banyak setiap tahun, dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Terhitung sejak Oktober 2014, sejumlah 488 kapal pelaku IUU fishing telah ditenggelamkan,
dan 276 di antaranya adalah kapal ikan berbendera Vietnam.
Selain itu, peristiwa merintangi proses penegakan hukum oleh pemerintah Indonesia, dalam 1 (satu) minggu ini sudah 2 (dua) kali dilakukan. Pemerintah Vietnam sebagai bagian dari masyarakat dunia seharusnya tidak membiarkan hal ini terus terjadi melainkan segera melakukan perbaikan dan menyelaraskan diri dengan berbagai gerakan global pemberantasan IUU fishing.
Berkenaan dengan hal ini, Susi mengaku sudah menyampaikan protes keras kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) agar disampaikan kepada pemerintah Vietnam.
"Saya juga meminta secara diplomatik resmi, pemerintah Vietnam memberikan penjelasan serta pernyataan maaf atas insiden yang terjadi," terangnya.
Untuk mencegah hal ini terjadi kembali di kemudian hari, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, akan lebih menggiatkan kegiatan patroli di wilayah Natuna Utara.
Kehadiran kapal TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut diyakini akan mampu menangkal dan melawan segala tindakan yang merupakan rintangan bagi penegakan kedaulatan Indonesia terutama di Wilayah Natuna Utara.
Baca juga:
Rampas Kapal Besar Pencuri Ikan, Menteri Susi Ingin Tunjukkan Wibawa RI
Jaksa Agung Serahkan Kapal Pencuri Ikan ke Menteri Susi
Blak-Blakan Menteri Susi Kerap Ditawari Uang Bebaskan Kapal Pencuri Ikan
2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap Saat Curi Ikan di Selat Malaka
Dituding Curi Ikan di Myanmar, Nelayan Aceh Terancam Hukuman 6 Tahun Bui