LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

TNI AL: Latihan Militer di Puslatpur Grati Pasuruan Sesuai Prosedur

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal V) Laksamana Pertama TNI Tedjo Sukmono menegaskan latihan militer di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di wilayah Grati Pasuruan sudah sesuai dengan prosedur dan peruntukannya.

2019-11-20 20:08:59
TNI
Advertisement

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal V) Laksamana Pertama TNI Tedjo Sukmono menegaskan latihan militer di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di wilayah Grati Pasuruan sudah sesuai dengan prosedur dan peruntukannya.

"Wilayah Desa Wates, Kecamatan Lekok, merupakan bagian dari Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI AL Grati, Pasuruan, yang dimiliki TNI AL sejak tahun 1961," katanya dalam keterangan tertulis pada merdeka.com, Rabu (20/11).

Sebagai daerah latihan militer, lanjutnya, telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan dan diperkuat dengan Perda Provinsi Jatim Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim Tahun 2012-2029, maupun RTRW Kabupaten Pasuruan.

Advertisement

"Oleh karena itu, latihan militer di tempat tersebut telah sesuai dengan prosedur operasi dan latihan maupun ketentuan Peraturan Perundang-undangan," tuturnya.

LBH Surabaya Dapat Kiriman Video

Sebelumnya, Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan LBH Surabaya Moh. Soleh menuturkan, pihaknya mendapatkan kiriman video dari warga ada latihan militer di tengah permukiman warga di Desa Wates, Pasuruan. Warga dikagetkan dengan suara tembakan pada siang kemarin.

Advertisement

Latihan militer tersebut diperkirakan terjadi pukul 12.00-14.00 WIB. Desa tersebut memang masuk 10 desa sengketa, tetapi Sole melihat latihan militer juga sebaiknya tidak dilakukan di lokasi tersebut.

"Warga dikagetkan bunyi tembakan sekitar pukul 12.00-14.00 ketika warga juga lagi istirahat. Sedang ada latihan militer dekat rumah mereka. Warga menyampaikan kalau tidak ada pemberitahuan sebelumnya," ujar Soleh saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (20/11).

Soleh pun mengecam latihan militer di tengah permukiman warga. Hal ini melanggar pasal 28 D UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan kalau setiap orang berhak untuk rasa aman dan tentram. Selain itu, pada Juli 2019, menurut Soleh, peluru nyasar sempat mengenai pelipis warga.

"Latihan dilakukan di tempat seperti itu melanggar hak," kata dia.

LBH Surabaya pun sudah mengadukan kepada Komnas HAM mengenai hal tersebut. Pihaknya pun menagih janji presiden terkait Kepres Nomor 86 Tahun 2018 mengenai Reforma Agraria.

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.