TNI AD tangkap penyelundup narkoba di perbatasan Malaysia
Pelaku mengaku mendapat sabu dari tetangganya di Tawau, Malaysia.
Prajurit Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif Linud 433/JS berhasil menangkap pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 280 mg. Penangkapan dilakukan saat pemeriksaan terhadap pelintas batas dari Tawau, Malaysia menuju Sebatik di depan Pos Dalduk Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan.
"Barang bukti berupa sabu-sabu itu dibawa Tahang Bin Shamsudin (32) asal Jalan Damai Kampung Titingan Blok 11 No. 162 Tawau Malaysia yang disimpan di dalam Vicks," kata Dansatgas Pamtas Yonif 433/JS Letkol Inf Agustatius Sitepu dalam siaran pers, Kamis (12/3).
Saat diperiksa, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari tetangganya bernama Junaedi di Tawau, Malaysia. "Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku dan barang bukti di bawa ke Pos Kotis Pamtas Yonif Linud 433/JS, selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian Resort Nunukan," tutur Agustatius.
Barang bukti yang berhasil diamankan Satgas berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 280 Mg, uang Rp 1.521.000 dan ringgit Malaysia sebanyak 71 RM, KTP atas nama Tahang No. 831215-12-5925, Paspor dengan No. H 33557979, 1 buah dompet warna cokelat, 2 buah handphone dengan merk N 1280 dan 5130 C, 1 buah tas gendong berisi pakaian pelaku.
Menurut Agustatius, secara umum kondisi wilayah Kabupaten Nunukan relatif kondusif, walaupun kegiatan narkoba, TKI ilegal dan penyelundupan miras masih marak terjadi. "Kabupaten Nunukan masih rentan dijadikan sasaran tindak pidana penyelundupan sehingga memerlukan pengawasan dari semua pihak," tuturnya.
Baca juga:
Sembunyikan sabu di bawah telapak kaki, kurir narkoba dibekuk polisi
Kapal pengangkut 800 Kg sabu-sabu dimusnahkan di Dadap
Agar tak kecolongan sabu lagi, Pantai Tangerang diberi pos pemantau
Bawa 7 butir ekstasi, warga Malaysia ditangkap di Bandara Pekanbaru
Polres Tanjung Perak gagalkan pengiriman 5 kg narkoba di atas kapal
Polda Sumsel sergap pengiriman sabu senilai Rp 23,3 M dari Aceh