TKI pulang dari Malaysia bawa oleh-oleh sabu
Jika TKI lain pulang kampung bawa oleh-oleh makanan, pakaian atau alat elektronika, MRN malah bawa narkoba.
MRN (35) seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Aceh yang bekerja di Malaysia tertangkap tangan membawa 42 gram sabu. Dia ditangkap saat hendak pulang kampung melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam.
Kabid Penyidikan dan Penindakan (KP2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (BC) Batam, Kunto Prasti di Batam mengatakan petugas di pelabuhan mencurigai gerak-gerik pelaku saat mendekati alat pemindai (x-ray).
"Pelaku nampak ragu-ragu saat hendak melewati x-ray sehingga petugas di pelabuhan tersebut langsung mendekati dan memeriksanya. Dalam pemeriksaan ternyata di ketahui pelaku menyimpan sabu tersebut dalam sepatunya," kata dia, Jumat (10/8).
Dia mengatakan, sabu senilai sekitar Rp 84 juta tersebut dikemas dalam dua bungkus plastik dalam sepatu.
Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta barang bukti digiring petugas ke Kantor BC Batuampar Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tiket yang digunakan, pelaku berangkat dari Pelabuhan Setulang Laut dengan menggunakan feri tujuan Batam Centre.
"Saat ini kami masih memintai keterangan pada pelaku. Setelah selesai kami akan segera limpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses," kata Kunto.
Kunto mengatakan, sejak awal 2012 BC Batam telah beberapa kali menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu melalui pelabuhan Internasional Batam Centre. Hampir semua sabu yang masuk dibawa penumpang feri dari Pelabuhan Setulang Laut Malaysia.
Kasat Narkoba Polresta Batam Rempang Galang (Barelang), Kompol Arief Bastari sebelumnya mengatakan Batam menjadi daerah transit narkoba yang akan dikirim ke daerah lain di Indonesia.
Banyaknya pelabuhan tidak resmi (pelabuhan rakyat) di Batam disinyalir menjadi salah satu pintu masuk narkoba dari Malaysia.
"Beberapa kali kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan rata-rata mengaku sabu tersebut dibawa dari Malaysia," kata dia.
(mdk/ian)