Tjahjo Soal ASN Ikut Komcad: Agar Profesional, Taat Perintah & Memahami Dasar Negara
Tjahjo menambahkan, tak masalah soal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang masih di uji materi di Mahkamah Konstitusi. Dia tetap tidak mencabut SE soal ASN mengikuti Komcad.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan, alasan mendorong aparatur sipil negara (ASN) mengikuti pelatihan Komponen Cadangan (Komcad). Harapannya ASN disiplin, profesional dan taat perintah.
"ASN itu walaupun tidak harus seperti TNI-Polri, tapi ASN itu harus disiplin, harus profesional, taat pada perintah, harus memahami dasar negara dan sebagainya," katanya di istana negara, Jakarta, Senin (3/1).
Dia menilai, agar hal tersebut dijalankan ASN, maka salah satu caranya mengikuti Komcad.
"Salah satunya. Bela negara (lewat komcad)," ujarnya.
Baca juga:
VIDEO: Siap-siap! PNS Wajib Ikut Komponen Cadangan, Digembleng Langsung sama Tentara
Tampan & Berprestasi, Taruna Akmil ini Ayahnya Bukan Orang Sembarangan di TNI
Tjahjo Terbitkan Surat Edaran agar ASN Ikut Komcad
Lebih lanjut, politikus PDIP itu menambahkan, tak masalah soal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang masih di uji materi di Mahkamah Konstitusi. Dia tetap tidak mencabut SE soal ASN mengikuti Komcad.
“Enggak apa-apa, biar aja, kalau nanti MK ada putusan, ya bisa kita evaluasi. Itu sudah masuk programnya Kemhan kok. Kemarin bapak presiden meresmikan komcad sudah di Jawa Barat. kan sama saja," ucapnya.
"Enggak, enggak (dicabut SE) kan ini bagian daripada disiplin kok. ASN harus tegak lurus, itu saja," pungkas Tjahjo.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mendorong aparatur sipil negara (ASN) mengikuti pelatihan Komponen Cadangan (Komcad). Hal ini sebagai wujud bela negara dalam mendukung upaya pertahanan negara.
KemenPAN-RB menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. Surat Edaran ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 27 Desember 2021.
Baca juga:
Digugat ke MK, Aturan Komcad Dinilai Ganggu Hak dan Kerancuan Status Warga Sipil
VIDEO: Bangganya Menhan Prabowo Lantik Deddy Corbuzier Jadi Duta Komcad
Pamer Foto Aksi Komcad, Menhan Prabowo Pesan 'Jangan Dicoba di Rumah'
"SE ini diperuntukkan bagi pegawai ASN agar ikut serta dalam pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara," bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo, dikutip dari siaran pers Kementerian PAN-RB, Rabu (29/12).
Tjahjo berharap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendorong dan memberikan kesempatan seluasnya bagi ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk menjadi anggota Komcad. Syarat itu adalah seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Jabatan Tidak Hilang
ASN yang lolos seleksi akan menjalani pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan dan akan mendapatkan uang saku.
"Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," jelas Tjahjo.
(mdk/fik)