Tjahjo minta KPU tak halangi partai mendaftar untuk Pemilu 2019
Tjahjo menjelaskan, tidak masalah walaupun nantinya akan ada ribuan partai mendaftar untuk ikut pesta demokrasi pada 2019. Selama partai yang mendaftar dapat memenuhi syarat yang telah diatur oleh KPU.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menghalangi sekelompok orang untuk membentuk partai. Karena hal tersebut sudah dijamin dalam konstitusi, di mana masyarakat berhak berhimpun dan berserikat.
Tjahjo menjelaskan, tidak masalah walaupun nantinya akan ada ribuan partai mendaftar untuk ikut pesta demokrasi pada 2019. Selama partai yang mendaftar dapat memenuhi syarat yang telah diatur oleh KPU.
"Pemerintah dan KPU tidak boleh menghambat lahirnya partai politik. Persyaratan ikut pemilu diperketat bisa dan keputusan nantinya posisi partai tersebut," katanya melalui pesan singkat, Kamis (19/10).
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, seleksi alam akan terjadi saat pesta demokrasi berlangsung. Karena nantinya keputusan akhir berada pada masyarakat.
"Masyarakat pemilih lah yang menentukan berapa partai yang lolos," jelasnya.
Selain itu, Tjahjo meminta kepada KPU untuk memberikan informasi mengenai pendaftaran partai secara terbuka. "Yang penting seleksi peserta KPU harus transparan sebagaimana ketentuan UU dan peraturan KPU yang ada," tutupnya.
Baca juga:
Jelang deadline, baru 11 parpol yang lengkapi berkas pendaftaran
Pendaftaran ditutup, KPU umumkan parpol peserta pemilu pada Februari 2018
Pendaftaran ditutup, 4 parpol di Palembang belum lengkapi berkas
Cuma setor 70 KTP, Partai Rhoma Irama DPC Sidoarjo tak lolos verifikasi
Jika parpol tak lengkap berkas, Bawaslu diminta beri rekomendasi pembatalan ke KPU