LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tipu Nasabah, Pemilik Investasi Bodong di Cianjur Divonis Ganti Rugi Rp49 Miliar

Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar mengatakan majelis hakim memutuskan HA bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan untuk sebagian tuntutan para nasabah, meski saat dibacakan vonis HA tidak hadir dalam persidangan.

2021-06-25 02:33:00
Investasi Bodong
Advertisement

Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, memutus bersalah terhadap HA pemilik investasi bodong yang merugikan seribuan nasabahnya hingga puluhan miliar rupiah. Terdakwa diputus bersalah dan dinyatakan harus membayar ganti rugi sebesar Rp49 miliar.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar mengatakan majelis hakim memutuskan HA bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan untuk sebagian tuntutan para nasabah, meski saat dibacakan vonis HA tidak hadir dalam persidangan.

"Tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir, bahkan kami sudah mengajukan tiga kali panggilan sebelum sidang dimulai. Kami tetap memberitahukan pada tergugat hasil putusannya," kata Donovan saat dihubungi Kamis (24/6).

Advertisement

Pihak Pengadilan Negeri Cianjur akan menunggu jawaban dari tergugat atau kuasa hukumnya terkait putusan tersebut, menerima atau pikir-pikir. "Kalau tidak ada gugatan kita akan nyatakan ingkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap," kata Donovan.

Dia menjelaskan, nilai ganti rugi yang diputuskan sesuai dengan tuntutan kerugian materiil seribuan lebih korban, namun untuk kerugian imateril sebesar Rp15 miliar tidak dikabulkan karena tidak cukup bukti.

Seperti diberitakan seribuan lebih peserta investasi yang merasa tertipu dari beberapa kabupaten, seperti Cianjur, Bandung Barat, Sukabumi dan Bogor, melaporkan HA pemilik investasi bodong warga Desa Limbangansari, Cianjur, ke Mapolres Cianjur pada 2020.

Advertisement

Pasalnya hingga batas waktu yang disepakati, HA tidak menepati janjinya untuk mencairkan seluruh paket yang ikuti peserta seperti paket kurban, barang elektronik hingga kendaraan. Bahkan pertengahan tahun 2020, HA menghilang hingga akhirnya tertangkap di Bandung Barat.

Seribuan peserta yang merasa tertipu sempat menduduki rumah mewah milik tersangka yang akhirnya dipasangi garis polisi, guna memudahkan petugas untuk menindaklanjuti laporan penipuan yang sudah dilakukan tersangka dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Dikutip Antara.

Baca juga:
OJK Catat Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat hingga Rp117 Triliun
Begini Modus Perusahaan Investasi Bodong Lucky Star Gaet Ratusan Investor
Rugi Rp1 Miliar, Warga Jakbar Laporkan Entitas Investasi Ilegal ke Polisi
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Investasi Bodong Rp28 Miliar Diserahkan ke Kejaksaan
Kasus Investasi Bodong, Direktur PT BBC Dituntut 8 Tahun Penjara
Tipu 334 Member hingga Rp5,3 Miliar, Bos Arisan Online di Jambi Ditangkap

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.