LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tipu dan gasak motor pelajar SMA di Bekasi, Dicky dibekuk polisi

Kedua pelajar ini diberhentikan tersangka dengan alasan ingin meminjam sepeda motor sebentar. Tersangka yang beraksi bersama dengan seorang perempuan mengelabui korban dengan pura-pura ingin ke kantor pos.

2018-09-03 04:05:00
curanmor
Advertisement

Aksi tipu-tipu Diky Agus Setiawan berakhir di sel tahanan Polsek Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Pria 26 tahun ini sering mengelabui pelajar yang masih polos untuk digasak sepeda motornya.

Diky dibekuk polisi di kawasan Perum Graha Ciantara Indah, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Sabtu (1/8) pagi. Kebetulan, seorang korban tak sengaja melihat tersangka yang pernah menggasak sepeda motornya.

"Tersangka sedang berusaha melancarkan aksinya, namun ketahuan korban sebelumnya," kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro, Minggu (2/9).

Advertisement

Bahkan, tersangka nyaris dihakimi warga ketika berusaha mengelabui seorang pelajar SMA. Menurut dia, terakhir tersangka menggasak sepeda motor jenis Honda Vario yang dibawa AM (16) dan RB (17) di Kampung Kebon Kopi, Cikarang Selatan.

Kedua pelajar ini diberhentikan tersangka dengan alasan ingin meminjam sepeda motor sebentar. Tersangka yang beraksi bersama dengan seorang perempuan mengelabui korban dengan pura-pura ingin ke kantor pos.

"Tersangka meminjam sepeda motor korban, tapi tidak kembali lagi," ujarnya.

Advertisement

Kepada penyidik, tersangka mengku sudah empat kali beraksi menjadi penipu untuk mendapatkan sepeda motor. Sasarannya adalah remaja tanggung yang masih polos. Barang hasil tipuan dijual kepada penadah dengan harga mulai Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.

"Kami masih memburu seorang perempuan yang menjadi partnernya, karena ketika tersangka beraksi terakhir, yang perempuan tidak ikut," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan. Ancamannya hukuman penjara selama lima tahun. Barang bukti disita dokumen kendaraan Vario, dan sebuah kunci sepeda motor.

Baca juga:
Kehabisan bensin, mobil curian ini ditinggal pelaku di pinggir jalan di Karawang
Menyamar jadi pasutri, komplotan pencuri incar mobil dan motor
Pencuri sepeda motor di Cikarang terekam CCTV
Pencuri motor dilempar sandal oleh anak-anak usai tepergok saat beraksi
Curanmor lintas kabupaten di Bali dibekuk polisi, tiga motor disita

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.