LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tinggalkan tugas, 2 anggota Polresta Surakarta terancam dipecat

Dua anggota Polresta Surakarta terancam dipecat lantaran melanggar kode etik Polri. Saat ini sedang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keduanya didakwa membolos dan meninggalkan tugas dalam waktu lama.

2018-01-25 02:00:00
Polisi
Advertisement

Dua anggota Polresta Surakarta terancam dipecat lantaran melanggar kode etik Polri. Saat ini sedang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keduanya didakwa membolos dan meninggalkan tugas dalam waktu lama.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan akan memberikan sanksi kepada dua anggota yang tidak menjalankan tugas kepolisian secara profesional tersebut.

Dia menyampaikan, sepanjang tahun 2017 terdapat 10 anggota Polresta Surakarta terbukti melanggar kode etik Polri. Jumlah tersebut termasuk dua anggota yang sedang menjalani sidang KKEP.

Advertisement

"Kita akan memberikan sanksi bagi seluruh anggota yang telah melanggar kode etik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ribut, Rabu (24/1).

Kapolresta menegaskan, sebagai anggota Polri dituntut untuk menjalankan seluruh peraturan berlaku. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melanggar kode etik.

Kasi Propam Polresta Surakarta AKP Riyadi Supriadi menambahkan, sepanjang tahun 2017 ada 10 anggota Polresta Surakarta terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Berbeda dengan dua polisi yang menjalani sidang di KKEP yang terancam pemecatan, 8 anggota lainnya hanya diwajibkan menjalani hukuman tahanan di Mapolresta Surakarta selama 21 hari.

Advertisement

"Hukuman ini kita berikan sebagai bentuk hukuman moril bagi anggota yang telah melanggar kode etik," tandasnya.

Menurut Riyadi, 8 anggota itu telah melakukan pelanggaran bolos dalam bertugas. Mereka wajib menjalani masa tahanan selama 21 hari. Mereka ditahan bersama dengan tahanan kasus pidana lainnya di Mapolresta Surakarta.

"Mereka diwajibkan mengikuti apel rutin pada pagi dan sore hari dan diwajibkan mengenakan rompi warna oranye lengkap dengan helm yang bertuliskan tahanan Mapolresta Surakarta," pungkas dia.

Baca juga:
Celana dalam Polwan disita usai digerebek selingkuh sesama perwira
Terduga pembunuh polisi di Semarang bukan orang sembarangan
Anggota Brimob berkelahi, warga sipil tewas ditembak
Diduga dibunuh, anggota Satlantas di Semarang tewas dengan banyak luka
Amankan Pilkada 2018, Polda Papua juga bertemu dengan ormas hingga para tokoh

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.