LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Timsus Pertimbangkan Putri Candrawathi Punya Balita: Bapaknya Kan Sudah Ditahan

Di sisi lain, penasihat hukum Putri Candrawathi telah berkomunikasi dengan penyidik timsus Polri. Pengacara menyanggupi kliennya akan selalu bersikap kooperatif. Selain itu, kesanggupan Putri Candrawathi menjalani wajib lapor.

2022-09-01 13:26:42
Putri Candrawathi Tersangka
Advertisement

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pertimbangan Tim Khusus Polri tak menjebloskan Putri Candrawathi ke ruang tahanan.

"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," kata Agung di Komnas HAM, Kamis (1/9).

Lebih lanjut, Agung turut mendetail alasan kemanusiaan yang dimaksud. "Ya kondisi bapaknya kan juga sudah ditahan," ujar dia.

Advertisement

Di sisi lain, penasihat hukum Putri Candrawathi telah berkomunikasi dengan penyidik timsus Polri. Pengacara menyanggupi kliennya akan selalu bersikap kooperatif. Selain itu, kesanggupan Putri Candrawathi menjalani wajib lapor.

"Permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ujar dia.

Sementara itu, penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.

Advertisement

Sebelumnya, Penasihat hukum Putri, Arman Hanis menyampaikan, ia mengajukan permohonan kepada penyidik agar kliennya tidak dilakukan penahanan.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Karena sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHP itu kita boleh mengajukan permohonan itu, mengajukan karena alasan kemanusiaan Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi yang tidak stabil," tutur kuasa hukum Putri, Arman Hanis, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.

Menurut Arman, permohonan tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi telah diterima penyidik dan dikabulkan.

"Tetapi diberikan wajib lapor dua hari seminggu. Jadi, mohon pengertian teman-teman semuanya bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada dan Ibu Putri juga sudah dicekal, sehingga tidak bisa ke mana-mana," jelas dia.

Lebih lanjut, Arman memastikan istri Ferdy Sambo akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum, baik soal panggilan pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan .

"Kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil, sehingga kami lakukan permohonan untuk (tidak ditahan), ya Alhamdulillah penyidik mengabulkan permohonan kami," katanya.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.