LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tim Penyusun RUU KUHP: UU KPK tetap berada di luar KUHP

RUU KUHP menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satunya terkait kemungkinan pelemahan KPK apabila RUU KUHP itu disahkan karena tindak pidana korupsi dimasukan di dalamnya.

2018-06-06 16:23:49
RUU KUHP
Advertisement

RUU KUHP menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satunya terkait kemungkinan pelemahan KPK apabila RUU KUHP itu disahkan karena tindak pidana korupsi dimasukan di dalamnya.

Tim penyusun pun ramai-ramai membantahnya. Salah satunya Prof Muladi. Dia menjelaskan, khusus tindak pidana korupsi dalam KUHP hanya diatur core crimenya saja atau tindak pidana pokok.

"Kalau korupsi itu yang terkenal core crime pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999. Itu melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau kooperasi dan merugikan keuangan negara. Pasal 3 menyalahgunakan wewenang dan tindak pidana suap," katanya di Jakarta, Rabu (6/6).

Advertisement

Muladi menjelaskan, Core dimasukan ke dalam KUHP sebagai tindak pidana khusus. Hanya saja ada beberapa modifikasi dengan alasan rasionalitas.

"Akan tetapi tidak sama sekali mengurangkan tanpa rasional tapi pemberatannya dan ada suatu hal yang tetap sebagai delik khusus tetap dibiarkan hidup di luar KUHP," terang dia.

"Jadi Undang-undang 31 Tahun 1999, Undang-undang KPK tetap ada di luar KUHP. Tapi core crimenya sebagai jembatan diatur di dalam rancangan KUHP ini atau KUHP baru," sambung dia.

Advertisement

Karenanya, ahli lainnya, Prof Hakristuti menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir. KPK tidak akan dilemahkan. Undang-undang 31 Tahun 1999 menerangkan secara jelas.

Bunyinya, setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Udang-undang 31 Tahun 1999.

"Artinya walaupun ada di dalam KUHP, maka tindak pidana korupsi ini tetap menjadi kewenangan KPK dan penegakan hukum lain," terang dia.

"Ini adalah landasan kuat untuk penegakan hukum termasuk KPK dalam menangani tindak pidana korupsi," dia menambahkan.

Hakristuti menduga itulah yang menjadi pemicu RUU KUHP menjadi polemik di masyarakat. "Ini nampaknya ada overside. Tidak dibaca oleh teman-teman yang mengatakan bahwa ini akan melemahkan legitimasi KPK," tutup dia.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Menkum HAM jamin 100 persen revisi KUHP tak hilangkan UU Tipikor dan lemahkan KPK
Tim penyusun tegaskan tak ada rencana lemahkan KPK dalam RKUHP
Istana: Kewenangan KPK tidak boleh dikurangi dalam bentuk apapun
Bahas polemik RKUHP, Wiranto dan sejumlah menteri akan rapat
KPK diminta cari opsi alternatif soal masuknya delik korupsi ke RKUHP

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.