Tim KPK: Pemutaran video pemeriksaan Miryam tergantung hakim
Tim KPK: Pemutaran video pemeriksaan Miryam tergantung hakim. Jika hakim meminta video diperlihatkan, tim KPK akan menuruti. KPK juga menghadirkan satu saksi dan dua ahli yakni ahli hukum pidana dan psikolog.
Sidang praperadilan gugatan penetapan Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/5). Sidang kali ini mengagendakan pembuktian dari tim biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami dari KPK menghadirkan tiga orang saksi. Satu saksi dan dua orang ahli. Dua ahli itu yaitu ahli hukum pidana dan ahli psikologi," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/5).
Ketiga saksi yang dihadirkan terdiri dari Ratih ibrahim psikolog, kedua Bapak Nur Azis ahli hukum pidana, kemudian yang terakhir saudara wawan yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kpk. Setiadi mengatakan, ahli psikologi sengaja dihadirkan untuk mengetahui psikis Miryam saat pemeriksaan di KPK ataupun saat persidangan. Disinggung terkait pemutaran video saat pemeriksaan Miryam di KPK, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada hakim.
"Kami akan kembalikan kepada yang mulia hakim tunggal apakan nanti saat proses pemeriksaan pada saat jaksa atau psikolog kami diberikan kesempatan oleh hakim memaparkan video pada saat diperiksa di KPK."
Diketahui, KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sangkaan pasal ini sendiri merupakan buntut dari langkah Miryam mencabut BAP saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Atas penetapan tersangka itu, Miryam pun akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Miryam menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus berkaitan pasal tersebut, terlebih, perkara inti kasus e-KTP, masih bergulir di pengadilan.