TII Sebut Indonesia Berada Pada Tingkat Risiko Korupsi Tinggi
Skor GDI Indonesia pada tahun 2020 berada di level 47/100 atau berada di band D. Skor ini menunjukkan bahwa risiko korupsi di sektor pertahanan Indonesia masuk kategori risiko tinggi.
Transparency International kembali merilis Indeks Integritas Pertahanan Pemerintah (Government Defense Integrity Index/GDI) untuk tahun pengukuran 2020. Indeks ini menilai kualitas lembaga-lembaga pertahanan dan keamanan dalam mengelola risiko korupsi di 86 negara, termasuk Indonesia.
Skor GDI Indonesia pada tahun 2020 berada di level 47/100 atau berada di band D. Skor ini menunjukkan bahwa risiko korupsi di sektor pertahanan Indonesia masuk kategori risiko tinggi.
"Indeks ini mengukur tingkat risiko jadi bukan praktik korupsi secara aktual," ujar peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola, dalam konferensi pers virtual, Senin (22/11).
Skor GDI terdiri dari beberapa kategori, yakni skor 83-100 risiko rendah (band A), skor 67-82 risiko rendah (band B), skor 50-66 risiko sedang (band C), skor 33-49 risiko tinggi (band D), skor 17-32 risiko sangat tinggi (band E), dan skor 0-16 risiko kritis (band F).
Dia melanjutkan, tingkat risiko korupsi di tahun 2020 masih berada di level risiko tinggi sama dengan di 2015 lalu. Walaupun dalam penilaian di 2020 ada beberapa sub indikator yang berubah, tapi secara umum kategorinya masih sama atau stagnan.
"Kita berada di peringkat 34 dari 86 (total negara yang dinilai). Sementara di Asia Pasifik di peringkat 9 dari 14 negara," urai dia.
Jika dirinci ke dalam lima aspek yang dinilai, maka untuk aspek politik Indonesia mendapatkan skor 49/100 (risiko tinggi). Selanjutnya, di sisi anggaran skor 53/100 (risiko moderat), Personel skor 61/100 (risiko moderat), dan Pengawasan skor 56/100 (risiko moderat
"Sementara di sisi operasional berada di skor 16/100. Artinya tingkat risiko korupsinya kritis," terang dia.
Terkait skor GDI Indonesia tahun 2020, TII menyampaikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya pentingnya memperkuat pengawasan internal di pemerintah di sisi Kementerian Pertahanan maupun secara eksternal.
"Juga penguatan instrumen antikorupsi di lembaga pertahanan, terutama mereka yang punya kewenangan untuk melakukan operasi militer. Lalu juga penguatan integritas di sisi perusahaan pertahanan karena ini salah satu aktor yang terkait. Tidak kalah penting yakni penguatan pengawasan kelompok masyarakat sipil," tandas dia.
Baca juga:
KPK Kembali Periksa Azis Syamsuddin Terkait Suap DAK Lampung Tengah
Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SMAN 96 yang Roboh saat Renovasi
Direktur Perusahaan di Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Rp4,2 Miliar
KPK Buru Pihak Memperkaya Diri dalam Dugaan Korupsi Formula E
2 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Dihukum 12 Tahun Penjara