LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tiga Terdakwa Korupsi PDAM Karawang Divonis 2 Hingga 3 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang dinyatakan bersalah dalam agenda sidang putusan. Ketiga terdakwa adalah mantan Dirum PDAM Karawang, Tatang Asmar divonis hukuman 2 tahun penjara.

2021-03-12 14:00:00
Kasus korupsi
Advertisement

Tiga terdakwa kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang dinyatakan bersalah dalam agenda sidang putusan. Ketiga terdakwa adalah mantan Dirum PDAM Karawang, Tatang Asmar divonis hukuman 2 tahun penjara.

Selain Tatang, terdakwa lainnya mantan Dirut PDAM Karawang, Yogie Patriana Alsyah yang divonis 3 tahun penjara.

Terdakwa mantan Kasubag Kas PDAM Karawang, Novi Farida yang divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Atas putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa pikir-pikir dulu.

Advertisement

"Saya menerima keputusan majelis hakim," kata Asep Agustian, Penasihat Hukum Novi Farida, Jumat (12/3).

Penasihat Hukum Terdakwa Tatang Asmar yaitu Alek Safri Winando bersepakat, jika perkara PDAM ini merupakan perkara pidana yang dipaksakan menjadi perkara Tipikor.

Bahkan pengacara Tatang Asmar ini mengklaim, bahwa kliennya tidak pernah menikmati aliran dana haram PDAM.

Advertisement

"Bukan hanya klien kami, mereka yang pernah menikmati aliran dana PDAM juga harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Kami akan berusaha mencari keadilan dari sisi yang lain," kata Alek.

Agenda sidang putusan atau vonis kasus korupsi ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Darianto, pada Rabu (10/3) di Pengadilan Tipikor Bandung. Kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang ini telah menelan kerugian negara hingga Rp 2,8 miliar, berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Barat.

Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 3 Junto 55 atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
Tersangka Korupsi PDAM Tirtanadi Deli Serdang Ditangkap di Rumah Anaknya
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi PDAM Karawang Rp 2,8 Miliar
Bersaksi di Sidang Korupsi Pipa PDAM, Wabup Bengkalis Banyak Lupa
Kasus Pemerasan Pejabat PDAM Surabaya Segera Disidangkan
Wabup Bengkalis Kembali Mangkir dari Sidang Korupsi PDAM
Geledah Kantor PDAM Karawang Selama 6 Jam, Kejati Jabar Sita Sejumlah Dokumen

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.