LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tiga Terdakwa Korupsi Masker di Dinkes Banten Divonis 4-6 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menghukum tiga terdakwa pengadaan 15 ribu masker KN95 IV+ pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar. Mereka divonis kurungan empat hingga enam tahun penjara.

2021-11-30 11:04:06
Kasus korupsi
Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menghukum tiga terdakwa pengadaan 15 ribu masker KN95 IV+ pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar. Mereka divonis kurungan empat hingga enam tahun penjara.

Dalam persidangan yang berlangsung Senin (29/11) malam, ketua majelis Slamet Widodo menjatuhkan vonis kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Provinsi Banten Lia Susanti 4 tahun kurungan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 5 tahun enam bulan kurungan dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan Lia Susanti terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 Undang-undang Tipikor.

Advertisement

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lia Susanti dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 300 juta dan subsider enam bulan kurungan," ujarnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Lia yang masih berstatus ASN di Dinkes Banten tersebut terbukti tidak menjalankan tugasnya sebagai PPK. Sehingga akibat perbuatannya, memperkaya orang lain yakni terdakwa Agus Suryadinata dan Wahyudin sebesar Rp1,3 miliar.

Sementara terdakwa Wahyudin oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar secara online itu divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain diharuskan membayar uang pengganti Rp 200 juta juga terdakwa Wahyudin dikenai denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara.

Advertisement

Untuk terdakwa Agus Suryadinata, majelis hakim menghukum dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 400 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Agus juga diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar dan jika tidak mampu mengembalikan ditambah hukumannya selama 3 tahun penjara.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa Agus Suryadinata dituntut JPU delapan tahun penjara. Sementara, terdakwa Lia Susanti selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur PT Right Asia Media (RAM) Wahyudin Firdaus dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan tersebut, Basuki, penasihat hukum terdakwa Lia, menilai putusan majelis hakim tersebut banyak tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

"Kami diberi waktu satu Minggu. Di ruang sidang tadi baik terdakwa dan kami selaku penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Akan tetapi, kemungkinan besar kami akan melakukan langkah Banding. Sebab putusan hakim tidak sesuai dengan fakta yang menimpa klien kami," katanya.

Baca juga:
Nurdin Abdullah Berencana Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Bekas Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu
Eks Dirut Anak Perusahaan Jakpro Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang
Jaksa Agung Ingatkan Penanganan Korupsi Jangan Lupakan Perbaikan Sistem

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.