Tiga Residivis Kasus Narkoba di Sumbar Berulah, Tabrak Polisi saat Hendak Ditangkap
Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap tiga pemuda yang merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap tiga pemuda yang merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga terkait adanya pengiriman sabu dari Kota Padang menuju Kabupaten Pasaman Barat.
Ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (16/3), masing-masing berinisial MR (26), HH (27) dan M (28). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Manggopoh Jorong VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
"Dari ketiga pelaku diamankan 101,84 gram narkotika jenis sabu. Ketiganya merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba," kata Sukria, Senin (20/3).
Pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa menembak, serta mobil yang mereka kendarai sempat ditabrakkan ke mobil petugas lantaran berusaha melarikan diri.
"Satu di antara pelaku saat ini sedang dirawat di rumah sakit karena mengalami luka tembak pada bagian perut. Mereka ini melawan saat penangkapan," tuturnya.
Lanjutnya, dari ketiga pelaku disita barang bukti berupa satu paket sabu, satu kantong plastik warna hitam, satu mobil beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan nomor polisi BA 1174 QH serta dua telepon seluler.
"Pelaku melangar pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya ketiga pelaku diancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar," sebutnya.