LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tiga petugas kargo diciduk usai curi handphone di Bandara Soekarno Hatta

Tiga petugas kargo diciduk usai curi handphone di Bandara Soekarno Hatta. Ketiga pelaku mengaku sudah dua bulan melancarkan aksi kejahatannya di gudang kargo Bandara Soekarno Hatta. Ketiganya sudah berkali-kali melancarkan aksi pencuriannya di gudang kargo tempat mereka bekerja

2017-10-16 15:11:28
Pencurian
Advertisement

Polisi meringkus tiga pencuri barang di kargo Bandara Soekarno Hatta. Pelaku berjumlah tiga orang tersebut merupakan petugas kargo Bandara Soekarno Hatta.

Ketiga pelaku mengaku sudah dua bulan melancarkan aksi kejahatannya di gudang kargo Bandara Soekarno Hatta. Ketiganya sudah berkali-kali melancarkan aksi pencuriannya di gudang kargo tempat mereka bekerja.

"Pengakuannya sudah dua bulan belakangan ini, dan sudah beberapa kali," kata Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Arif Rahman, di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Senin (16/10).

Tiga pelaku itu adalah SN yang tak lain petugas keamanan kargo, HG dan RT yang merupakan porter kargo. Mereka mengambil ponsel merek Samsung J7 Pro untuk dijual dan keuntungannya dibagi bersama.

"Aksinya dilakukan saat malam hari, mereka ambil barang itu dari dus dengan cutter, lalu diambil barangnya. Sesederhana itu sebenarnya," kata Arief.

Aksi pencurian tersebut mulai terjadi pada akhir bulan September 2017 yang kemudian disadari ada kejanggalan oleh perusahaan ekspedisi yang dirugikan. Sehingga perusahaan ekspedisi itu melaporkan hal tersebut pada 10 Oktober 2017, kemudian penyelidikan dimulai hingga didapat tiga oknum pegawai yang mencuri ponsel-ponsel itu.

"Perannya ada yang mengawasi, ada yang mengambil barang, ada juga yang menjual. Sedangkan penadahnya sedang kami lakukan pengejaran," kata Arif.

Atas insiden pencurian barang kargo itu, perusahaan jasa kargo mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp 50 juta. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Sanksi maksimal 7 tahun penjara," kata Arif.

Baca juga:
Polisi tembak mati pelaku ranmor yang tewaskan remaja di Tangerang
Polisi ringkus pencuri lampu sumur perusahaan minyak di Bontang
Aksi 2 ABG nyuri di rumah kosong gagal gara-gara tangisan bayi
Hampir sepekan, pelaku curanmor bersenpi di Tangerang belum juga ditangkap
Mencuri lagi, residivis ditembak mati
Dua motor pelajar di Kebumen raib, korban dihipnotis
Bikin resah warga, maling motor di Cimahi ditembak polisi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.