LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tiga pengedar uang palsu diringkus

Polisi menyita barang bukti sejumlah lembar uang asli pecahan Rp 100.000, sebesar Rp 15 juta.

2012-06-23 13:30:36
peristiwa
Advertisement

Anggota Sat Brimob Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap tiga pelaku yang ditenggarai, mengedarkan dan menyimpan uang rupiah palsu. Penangkapan polisi dilakukan di dua tempat berbeda.

Dua orang tersangka ditangkap di Hotel Endah Parahyangan, Jalan Cibeureum, Kota Cimahi pada Rabu (6/6) malam. Sedangkan penangkapan lainnya di tempat parkir Rumah Sakit AMC, Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan ketiga pelaku adalah SU, TO, dan EN. "Saat ini kasus tersebut semua saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar," katanya di Bandung, Sabtu (23/6).

Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah membuat, mengedarkan dan menyimpan uang rupiah palsu. Kemudian pelaku menyisipkan uang palsu tersebut ke dalam bundel uang di bagian atas dan bagian bawah yang berisikan uang asli.

Selain mengamankan tersangka, polisi pun menyita barang bukti. Diantaranya adalah sejumlah lembar uang asli pecahan Rp 100.000, sebesar Rp 15 juta.

Dan beberapa bundel uang kertas rupiah pecahan Rp 100.000 diduga palsu yang telah disisipkan uang kertas rupiah pecahan Rp 100.000 asli pada bagian atas dan bawah yang dikemas rapih dengan plastik.

Selain itu ditemukan juga uang kertas pecahan Rp 100.000 tidak ada nomor serinya yang diduga palsu. "Lainnya ada bundel potongan kertas HVS se-ukuran uang kertas yang dikemas menggunakan lakban warna hitam," ujarnya.

Para tersangka dikatakan Martinus, telah melanggar Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Pasal 24 yat (1), Pasal 34, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 dan Pasal 263 Ayat (2).

"Pelaku diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.