LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tiga Pembunuh Pengunjung THM Samarinda Ditangkap di Kalsel & Kalteng

"Kami terapkan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, karena setelah ribut di THM balik ke mobil ambil sajam,"

2020-03-31 00:03:00
Pembunuhan
Advertisement

Tiga pelaku penganiayaan yang menewaskan pengunjung wisma karaoke di eks lokalisasi di Samarinda, Komaruddin (23) dan melukai Kaharuddin (41) dibekuk polisi. Ketiganya dijebloskan ke penjara Polresta Samarinda.

Dua pelaku AS dan M, dibekuk di Kandangan, Kalimantan Selatan pada 20 Maret 2020. Empat hari kemudian, giliran MU dibekuk di Barito Utara, Kalimantan Tengah dengan luka tembak di kaki kanannya.

"Penangkapan ini dilakukan tim gabungan Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Seberang bersama Jatanras Polda Kalimantan Timur," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa, Senin (30/3).

Advertisement

Damus menerangkan, peristiwa itu terjadi 10 Maret 2020 dini hari, sekira pukul 01.45 WITA. Kedua korban berada di salah satu wisma karaoke, bersama ketiga pelaku sambil menenggak miras.

"Terjadi cekcok. Korban sempat memukul pelaku dan mengeluarkan sajam. Ketiga pelaku tinggalkan wisma kemudian mengambil sajam di dalam mobil yang diparkir di sekitar THM (wisma)," terang Damus.

"Begitu korban hendak keluar area THM, dihadang ketiga pelaku. Sehingga, ada satu korban meninggal dan satu lagi mengalami luka-luka," tambah Damus.

Advertisement

Usai menganiaya dan membunuh korban, ketiga pelaku melarikan diri. Mobilnya sempar ditemukan di hutan kawasan Muara Badak, Kutai Kartanegara. "Kami sempat hilang jejak," ungkap Damus.

"Akhirnya, kami tangkap pelaku di Kalsel dan 1 lagi di Kalteng. Pelaku di Kalteng ini yang membunuh korban (Komaruddin) menggunakan parang. Tapi begitu kami hendak tangkap, dia mau kabur. Terpaksa kami beri tindakan tegas," ujar dia.

Ketiga pelaku ditetapkan tersangka dengan pasal 338, 340 subsider 170 dan pasal 351 KUHP. "Kami terapkan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, karena setelah ribut di THM balik ke mobil ambil sajam," tandas dia.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.