LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tiga Nelayan Ditangkap Malaysia Berhasil Dipulangkan, 10 Orang Masih Diproses Hukum

Masih ada 10 orang nelayan yang saat ini proses hukumnya belum dinyatakan usai, diantaranya 4 orang nelayan di Lumut, 4 orang nelayan di Johor, dan 2 orang di Penang.

2021-10-10 19:37:00
Nelayan
Advertisement

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulangkan tiga nelayan asal Provinsi Sumatera Utara yang ditangkap aparat Malaysia.

"Tiga orang nelayan ini berhasil dipulangkan pada Selasa (5/10) usai menjalani proses hukum di Malaysia dan melalui masa karantina selama 8 hari di Wisma Atlet Jakarta," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Minggu (10/10).

Adin menjelaskan, pemulangan ketiga nelayan ini berhasil dilakukan berkat koordinasi yang baik antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara serta Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat.

Advertisement

"Apresiasi sebesar-besarnya terhadap sinergi yang dilakukan bersama jajaran Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah, sehingga pemulangan ketiga nelayan Indonesia berhasil dilakukan," ucap Adin.

Meski menyayangkan tindakan yang dilakukan para nelayan yang melintas batas, pemerintah menjamin mendampingi para nelayan yang menghadapi permasalahan hukum di negara lain.

"Kita tetap mematuhi aturan yang berlaku, nelayan yang kita kawal pemulangannya juga akan diberi edukasi supaya tidak lagi melanggar batas penangkapan ikan antar negara," tegas Adin.

Advertisement

Sementara itu Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menjelaskan, masih ada 10 nelayan warga negara Indonesia yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Malaysia.

"Masih ada 10 orang nelayan yang saat ini proses hukumnya belum dinyatakan usai, diantaranya 4 orang nelayan di Lumut, 4 orang nelayan di Johor, dan 2 orang di Penang," terang Teuku.

Teuku menyampaikan, di samping mengawal perkembangan proses hukum yang berjalan terhadap para nelayan Indonesia, pihaknya juga akan terus mengawasi aktivitas para nelayan Indonesia yang berpotensi melintas batas ke perairan negara tetangga.

"Sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat nelayan agar tidak melintas batas negara lain terus kami gencarkan. Pengawasan terhadap aktivitas nelayan Indonesia juga diperketat untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan nelayan di wilayah perbatasan," ungkap Teuku.

Baca juga:
Nelayan Muara Baru dan Angke Protes Kenaikan Tarif PNBP
Lewati Batas Negara, 10 Nelayan Asal Sumut Ditangkap Otoritas Malaysia
Cuaca Buruk, Nelayan Karangasem Hilang Setelah Jatuh dari Perahu
Pemerintah Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan di Masa Pandemi
Cari Ikan Pakai Pukat Harimau, 5 Nelayan di Aceh Ditangkap
Pupuk Kaltim Hidupkan Budi Daya Lobster Jadi Komoditas Andalan Nelayan

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.