Tiga Kali Racun Anggota DPRD Sragen, Dosen Ini Terancam Dibui Seumur Hidup
Usai diminum, korban mengeluh kesakitan dan oleh pelaku dibawa ke salah satu rumah sakit Marga Husada di Wonogiri. Setelah 2 hari perawatan kondisinya membaik, Sugimin diantar pulang ke Sragen. Namun dalam perjalanan di Solo Baru, tersangka kembali meracun korban dengan cara yang sama.
Satuan Reskrim Polres Wonogiri mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus pembunuhan Sugimin (52), anggota DPRD Sragen dari Partai Golkar, (16/4) lalu. N (41) seorang wanita asal Wonogiri yang bekerja sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kediri, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, N telah merencanakan pembunuhan terhadap Sugimin sejak Kamis (11/4) atau lima hari sebelum korban meninggal dunia. Korban yang mengeluh diare, kemudian diberikan obat diare merek Diapet yang sudah dicampur dengan racun tikus.
Usai diminum, korban mengeluh kesakitan dan oleh pelaku dibawa ke salah satu rumah sakit Marga Husada di Wonogiri. Setelah 2 hari perawatan kondisinya membaik, Sugimin diantar pulang ke Sragen. Namun dalam perjalanan di Solo Baru, tersangka kembali meracun korban dengan cara yang sama.
"Kapsul tersebut langsung bereaksi, tapi tersangka tidak tega lagi dan dibawa ke RS dr Oen, Solo Baru. Di situ dirawat sampai tanggal 15, setelah membaik dibawa pulang ke rumah saudaranya di Giriwoyo, Wonogiri. Di perjalanan korban diberi 2 kapsul lagi sehingga kondisinya kritis dan meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ditemukan dalam darah korban mengandung racun tikus. Korban atas nama bapak Sugimin anggota DPRD Sragen. Pelaku ibu Nur, dosen di salah satu universitas di Kediri," ujarnya.
Uri menyampaikan, motif pembunuhan tersebut adalah sakit hati. Selain memiliki hubungan khusus, mereka juga akan melakukan kerjasama di usaha konveksi.
Korban, menurutnya, juga sering meminta uang pada tersangka untuk pencalegan. Karena permintaan yang terus menerus dan adanya ancaman terhadap anak tersangka, membuat tersangka timbul rasa dendam.
"Ancamannya akan menculik anaknya sehingga tersangka merasa tertekan dan ketakutan. Akhirnya muncul rencana untuk membunuh korban," katanya.
Uri menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus pembunuhan tersebut. Pihaknya juga belum menetapkan tersangka lainnya.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 340 jo 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Dengan ancaman hukuman seumur hidup," tutup Uri.
Baca juga:
Polisi Bentuk Tim Khusus Buru Pembunuh Anggota FBR Tewas di Tanjung Duren
Rekonstruksi 38 Adegan Ungkap Awal Mula Kasus Mutilasi di Blitar Terjadi
Penemuan Tas & Dompet Mayat di Hotel Media Sheraton Tuntun Polisi ke Pelaku
Anggota FBR Tewas Dibacok saat Jaga Posko di Daan Mogot
Pasutri Pembunuh Mayat dalam Drum di Bogor Divonis Mati PN Cibinong