Tiga hari ditahan, kondisi Jonru kurang sehat
Tiga hari ditahan, kondisi Jonru kurang sehat. Pada Jumat (29/9), pegiat sosial media, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian. Sejak Sabtu (30/9), Jonru ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Pada Jumat (29/9), pegiat sosial media, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian. Sejak Sabtu (30/9), Jonru ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Setelah tiga hari ditahan, kini Jonru disebut sakit. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Djudju Purwantono.
"Kondisi agak kurang sehat," kata dia dihubungi merdeka.com, Senin (2/10).
Kondisi Jonru ini disebabkan lamanya proses pemeriksaan. Djudju mengatakan, pemeriksaan dilaksanakan selama empat hari berturut-turut. Pemeriksaan baru dihentikan pada Minggu (1/10) malam.
"Pemeriksaannya empat hari berturut-turut sampai tadi malam diberhentikan pemeriksaannya," ujarnya.
Djudju menyebutkan kini kliennya ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Jonru Ginting dilaporkan Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8) lalu.
Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga:
Kasus ujaran kebencian, akun media sosial Jonru terus dikaji polisi
Polisi persilakan Jonru ajukan praperadilan
Jadi tersangka, Jonru tak tutup kemungkinan ajukan praperadilan
Tiga hari ditahan, kondisi Jonru kurang sehat
Jonru menulis dan unggah sendiri setiap postingan di Facebook