LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tiga hakim PN Semarang dilaporkan apoteker ke KY

"Kami melihat majelis hakim perkara Yuli ini tidak obyektif, tindak independen," ujar Ketua IAI, M Dani.

2012-09-26 16:04:16
Hakim Nakal
Advertisement

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dilaporkan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) ke Komisi Yudisial (KY). IAI menilai ada kejanggalan dalam putusan yang dijatuhkan tiga hakim kepada seorang apoteker, Yuli Setyarini.

Yuli menjalani sidang terkait kasus tuduhan penggelapan dan pencurian narkotika dan psikotropika yang ditujukan. Tiga hakim yang menangani adalah Cipto S Basuki, Rama J Purba dan Gading Muda Siregar,

"Kami melihat majelis hakim perkara Yuli ini tidak obyektif, tindak independen dan tidak berkeadilan," ujar Ketua IAI, M Dani Pratomo usai menyerahkan berkas laporan di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (26/9).

Dani mengatakan, putusan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Yuli dinilai tidak memerhatikan kode etik apoteker. Padahal, tindakan Yuli telah memenuhi kaidah yang diatur dalam kode etik apoteker.

Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Yuli, Bambang Joyo Supeno. Menurut dia, hakim telah bertindak tidak obyektif dalam memutus perkara kliennya serta tidak memperhatikan keterangan ahli.

"Pendapat ahli yang menyatakan bahwa tindakan Yuli sebagai apoteker sudah benar, namun hakim tidak mempertimbangkan sama sekali," kata Bambang.

Terkait laporan ini, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki meminta pelapor melengkapi laporan dengan menambahkan bukti yang mendukung. "KY akan memeriksa jika ada pelanggaran kode etik. Kalau ada bukti untuk diserahkan, atau paling tidak testimoni dari seorang yang melihat ada pelanggaran yang dilakukan hakim," kata Suparman.

Kasus ini bermula dari laporan pemilik Apotek Dirgantara yang berlokasi di Ngaliyan, Semarang, Wiwik Suprihatiningsih. Dalam laporan yang ditujukan ke Polsek Ngaliyan, Wiwik menuduh seorang apotekernya, Yuli Setyarini telah menggelapkan narkotika dan psikotropika.

Tuduhan dibantah Yuli, dengan menyatakan dia justru menemukan kejanggalan transaksi resep psikotropika di Apoteker Dirgantara, yang sama sekali tidak ditanganinya. Melihat kejanggalan itu, Yuli lantas melaporkan transaksi resep itu ke Dinas Kesehatan Kota Semarang.

Hal itu ditanggapi Dinas Kesehatan Semarang dengan meminta pemilik apotek membuat pernyataan tidak akan melanggar ketentuan. Jika terjadi pelanggaran lagi, Dinas Kesehatan mengancam akan mencabut izin apotek itu.

Persoalan ini lantas berlanjut ke persidangan lantaran penelusuran kepolisian menyimpulkan transaksi obat terlarang itu dilakukan asisten apotek atas desakan pemilik. Merasa tidak terima, Wiwik lantas menggugat Yuli.

Majelis Hakim PN Semarang pun menjatuhkan putusan menghukum penjara Yuli selama 4 bulan. Putusan itu dijatuhkan pada Rabu (15/8).

Advertisement
(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.