LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tiga Bulan Bebas dari Penjara, Residivis di Tasikmalaya Mencuri Lagi

Seorang pemuda berinisial PD (22) asal Kecamatan Leuwisari, Tasikmalaya, tak kapok masuk penjara. Baru tiga bulan bebas setelah menjalani hukuman karena mencuri ternak, dia kembali ditangkap karena mencuri sepeda motor.

2022-01-07 01:00:00
Pencurian
Advertisement

Seorang pemuda berinisial PD (22) asal Kecamatan Leuwisari, Tasikmalaya, tak kapok masuk penjara. Baru tiga bulan bebas setelah menjalani hukuman karena mencuri ternak, dia kembali ditangkap karena mencuri sepeda motor.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, PD mencuri sepeda motor milik seorang peternak yang diparkir di dekat gubuk area persawahan.

"Saat itu pelaku melihat ada motor yang terparkir di sebuah gubuk dan kebetulan motornya tidak dikunci leher. Lalu kemudian pelaku dengan menggunakan pisau cutter merusak dan memotong kabel soket motor," kata Rimsyahtono, Kamis (6/1).

Advertisement

Baca juga:
Gadis Tulungagung Ini Curi Uang Teman Dekat dari ATM, Modusnya Pinjam Motor
Maling Bobol Toko di Samarinda, 57 Handphone Senilai Rp100 Juta Raib

Seusai merusak kabel soket, pelaku kemudian mencoba untuk menyalakan sepeda motor itu, namun tidak berhasil. Karena sudah berniat melakukan pencurian, PD pun membawa motor itu dengan cara didorong temannya yang mengendarai sepeda motor.

"Saat motor tersebut sedang dibawa oleh pelaku, salah seorang petani memergoki aksinya itu sehingga langsung mengejar dan menangkapnya. Satu berhasil ditangkap, satunya lagi masih DPO,” jelasnya.

Advertisement

Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku saat ini sudah berada di Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Hasil pemeriksaan diketahui bahwa PD ini adalah residivis dalam kasus pencurian dan baru keluar penjara sekitar 3 bulan ke belakang," ungkapnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menambahkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu, yakni sepeda motor, pisau cutter, pakaian, STNK, dan BPKB.

"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukuman penjara tujuh tahun," sebutnya.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.